Kerinci, SuaraBernas.com - Wahana Pasar Malam yang sedang berlangsung di Lapangan Desa Lindung Jaya Kec. Kayu Aro diduga kuat juga sebagai arena perjudian.
Kegiatan pasar malam ini, justru menimbulkan hal hal yang mewadahi penyakit masyarakat berupa berbagai perjudian. Yang menjadi pertanyaan apakah pasar malam ini memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian?
Perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan di mana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang.. Pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan ditentukan sebelum pertandingan dimulai.
Sebagaimana Peraturan Kepolisian RI No. 7 Tahun 2003. Dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan kegiatan pasar malam melarang kegiatan keramaian yang bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan perundang-undangan.
Untuk mengurus perizinan tersebut, pihak penyelenggara harus mengantongi surat keterangan dari kepala desa setempat.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Polres Kerinci melalui WhatsApp, KBO Sat Intelkam Ipda Harpen Feri, S.AP membenarkan kalau bahwa pihak penyelenggara pasar malam di lapangan Bola samping Polsek Kayu Aro sudah diurus izinnya.
Sedangkan Desa Lindung Jaya selama ini sangat keras dan anti terhadap kegiatan pasar malam yang diadakan apabila terdapat kegiatan perjudian disaat dipimpin oleh Kades sebelum ini, namun era Kades Jamhari bisa lolos pasar malam yang bernuansa perjudian.
Selama ini Kades Lindung Jaya Jamhari di kenal sangat religius, berlangsungnya pasar malam yang didalamnya ada arena perjudian menjadi pertanyaan terhadap kades, apakah ada sesuatu yang didapatkannya sehingga membiarkan adanya perjudian di pasar malam.
Kades Lindung Jaya dikonfirmasi dirumahnya kepada media ini menjelaskan pihak pasar malam datang menemuinya untuk minta izin mengadakan kegiatan pasar malam di lapangan bola.
Melalui pertimbangan dan perjanjian dengan pihak pasar malam , kami menyetujui lapangan Lindung Jaya menjadi tempat Kegiatan. Dengan perjanjian sewa lapangan dari tanggal 23 Januari sampai 23 Pebruari 2025 sebesar Rp. 25 JT diserahkan kepada karang taruna, dan dua lokasi parkir dikelola oleh RT. Dan yang lebih utama tidak dibenarkan adanya kegiatan perjudian dan minuman keras, “ ungkap kades.
Lanjut kades sudah menjadi pengalaman sebelumnya, pasar malam yang ditumpangi kegiatan perjudian, berpengaruh buruk kepada kehidupan sosial masyarakat, kecanduan main judi menimbulkan tingkat krimanal di desa.
Sedangkan Uci dari pihak penyelenggara Pasar Malam kepada SB.com membatah kalau pasar malam di Lindung Jaya ini ada unsur perjudian, kegiatan seperti ini sudah biasa di seluruh Indonesia, dan sebelumnya kami sudah menjelaskan kepada Kepala Desa bahwa tidak ada perjudian di pasar malam, “ ungkap Uci dengan lantang. (jml)