Kerinci,suarbernas.com -Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam perekrutan tenaga honorer di Dinas Kesehatan Kabupaten Kerinci ini menjadi ironi di tengah kebijakan pemerintah pusat yang telah menghapus tenaga honorer sejak 1 Januari 2025. Jika benar adanya, praktik ini tidak hanya mencederai transparansi dalam rekrutmen tenaga kerja, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
Penerimaan tenaga honorer yang masih berlangsung di Kerinci, ditambah dengan dugaan adanya uang pelicin senilai Rp 8–10 juta, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan aturan pusat.bahkan sumber terpercaya mebenarkan adanya dugaan pungli ini.
"Iya, sudah ada yang masuk untuk menjadi tenaga honorer, untuk ditempatkan di setiap puskesmas yang ada di kerinci,"ungkap sumber
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kerinci, Harmendizal, belum memberikan tanggapan terkait hal ini, Meskipun awak media suarabernas.com sudah mengkonfirmasi langsung melalui via whatsapp.
Jika kasus ini terus berkembang, masyarakat dan pihak berwenang perlu mendesak transparansi dari pemerintah daerah. Aparat penegak hukum juga bisa turun tangan untuk menyelidiki dugaan pungli ini agar keadilan tetap terjaga. (Die)