JAMBI - Majunya AKBP Mat Sanusi sebagai salah satu calon ketua umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jambi mendapat respon dari berbagai pihak.
Dengan statusnya sebagai anggota Polri aktif, sejumlah pihak bertanya-tanya apakah bisa pria yang berdinas di Polda Jambi itu mencalonkan diri sebagai ketua umum KONI.
Namun ternyata, tidak banyak yang tahu mengenai perubahan regulasi, dimana dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Sistem Keolahragaan Nasional memperbolehkan pejabat publik seperti gubernur, bupati, dan wali kota menjabat sebagai ketua KONI.
Revisi ini menghapus ketentuan dalam UU Nomor 3 tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI.
Dalam pasal 41 UU Nomor 11 tahun 2022 menyebutkan bahwa pengurus KONI harus mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan dihapusnya larangan bagi pejabat publik, sejumlah kepala daerah telah memanfaatkan peluang ini untuk menjabat sebagai Ketua KONI di wilayah masing-masing.
Staf Ahli Bidang Hukum Olahraga Kemenpora, Samsudin, menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan hasil revisi panjang dan perdebatan di DPR.
“Larangan pejabat publik menjadi pengurus KONI sebelumnya diatur dalam Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005, tetapi telah dihapus dalam UU Nomor 11 Tahun 2022," ujar Samsudin belum lama ini.
"Perubahan ini dimaksudkan untuk mendukung kemajuan keolahragaan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat publik,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Penyaringan (TPP) calon ketua KONI Jambi Aswan Hidayat saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa syarat pencalonan sebagai ketua KONI jauh-jauh hari sudah disampaikan, termasuk tentang Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
"Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 memperbolehkan pejabat publik untuk menjadi ketua KONI, kerena ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2005 yang melarang pejabat publik menjadi pengurus KONI telah dihapus," katanya, Jumat (18/4/2025).
Kata dia, memang dalam perubahan itu tidak secara jelas apakah anggota TNI-Polri bisa mencalonkan diri atau tidak, yang jelas TNI-Polri itu adalah jabatan publik.
"Memang tidak ada tertulis TNI-Polri, tapi TNI-Polri itu jabatan publik, mereka bisa mencalonkan diri sebagai ketua KONI asalkan mendapatkan surat izin dari pimpinan mereka," tambahnya.
"Kalau bakal calon itu Polri dinas di Polda, ya harus ada surat izin dari pak Kapolda, misalkan dari TNI ya kalau dinas di Provinsi Jambi ada surat izin dari Danrem," paparnya.
Aswan bilang, di pencalonan ketua KONI Jambi memang ada dari unsur Polri, maka dari itu pihaknya meminta saat pengembalian formulir nanti melampirkan surat izin dari Kapolda Jambi.
"Kemarin sama sama kita ketahui, Pak Sanusi ambil formulir pendaftaran, saat itu kita jelaskan harus ada melampirkan surat izin dari Kapolda kerena sudah jadi ketentuan dan persyaratan, semua itu syarat terpenuhi tidak ada larangan," imbuhnya.
Dia menyabutkan bahwa kejadian serupa juga terjadi di pemilihan ketua KONI Sulawesi Selatan (Sulsel) disana juga ada unsur TNI Polri, selama persyaratan terpenuhi tidak jadi masalah.
"Di sulsel juga ada unsur TNI Polri ikut pencalonan, selama semua ketentuan terpenuhi kenapa tidak," pungkasnya.