Kades Sungai Kering Diduga Selewengkan Dana Desa

Kades Sungai Kering Diduga Selewengkan Dana Desa

Kerinci-Suarabernas.com. Dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Desa kembali mencuat. Kali ini terjadi di Desa Sungai Kering Kec. Kayu Aro Barat.

Warga menilai penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2023 dan 2024 tidak transparanya karena banyak kegiatan dana desa tidak mereka  ketahui.

Sebelumnya masyarakat Sungai Kering pernah disuguhkan oleh sang kepala desa yang juga dikenal sebagai bos atau pemilik toko bangunan di S. Jambu dan Gunung Labu, seperti pengadaan tangki air atau tedmon, yang sangat tidak dibutuhkan kalau hanya sekedar untuk menampung air hujan cukup penampung air biasa bukan tedmon.

Terkesan  program dana desa, sangat berpengaruh terhadap bisnis sang kepala desa, mulai dari pembangunan kandang ternak kambing, pemasangan lampu penerangan jalan dari bahan kayu 3x4, lampu biasa, semuanya tersedia di toko bangunan sang kepala desa.

Warga berhak tahu ke mana dana itu digunakan,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Kades Sungai Kering Ipan kepada media ini saat ditemui dikantornya ( 28/05/2025) memberikan klarifikasi resmi terkait realisasi anggaran antara lain : 
Tahun 2024
1.    Lumbung Pangan Rp.  80.000.000 Kegiatannya adalah usaha penggemukan, pengadaan Sapi 6 ekor yang dikelola setiap RT.


2.    Pemasangan Lampu PJU Rp. 25.350.000 , realisasinya pengadaan lampu penerangan jalan sebanyak 130 Titik, berupa tiang kayu setinggi  lebih kurang 3 meter, bola lampu biasa.

Tahun 2023
1.    Persiapan dan pembukaan awal BUM Desa Rp 78.425.000 Realisasinya pembentukan Bumdes Mapan, sewa lahan untuk usaha nanam kentang sebanyak   2 Ton serta biaya perawatan kentang.
2.    Lumbung Desa Rp.  120.235.000 Realiaasinya pengadaan kambing sebanyak 24 ekor serta  bikin kandang diperkirakan ukuran 6 m x 120 m.
3.    Pelatihan Menjahit Rp. 42.167.000 Realisasinya dipergunakan untuk membayar nara sumber dan insentif peserta, didalam kantor terlihat hanya ada satu mesin jahit.
4.    Keagamaan dan BKMT Rp. 60.745.000. Realisasinya kegiatan BKMT antar kecamatan dan  untuk bidang keagamaan  lainnya.
5.    Pemeliharaan lapangan bola Rp. 6.000.000 Realisasinya pemotongan rumput atau babat lapangan, menurut masyarakat setempat mengakui hanya dikerjakan sistim upah yang dikerjakan oleh 3 orang selama 2 hari.

Dari informasi APBDes dan penjelasan kepala desa, diduga adanya mark up anggaran apalagi beberapa kegiatan pengadaan barang  langsung dari toko bangunan sang kepala desa.

Pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan Dana Desa. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar dana yang bersumber dari APBN ini benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

Masyarakat juga mendesak agar aparat penegak hukum melakukan audit terhadap pengelolaan DD di Desa Sungai Kering dan menindak tegas jika ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran. 

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan DD.  Dana Desa merupakan amanah yang harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, dan setiap penyalahgunaan harus ditindak tegas agar tidak merugikan warga desa.

Pihak Inspektorat Kerinci dan Pihak hukum untuk dapat melakukan audit secara mendalam agar adanya proses transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan uang rakyat bersumber dari APBN  (*)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index