PELALAWAN (Suarabernas)-Menyusul pemberitaan Redaksi77 terkait dugaan penyalahgunaan izin operasional oleh Cafe Rongga di Pangkalan Kerinci, pemerintah setempat bersama aparat kepolisian dan tokoh masyarakat langsung turun tangan. Pada Minggu malam (8/6), Lurah Pangkalan Kerinci Kota, Babinkamtibmas, Kasi PPM, Ketua Forum RT/RW, perwakilan kepolisian, serta sejumlah tokoh masyarakat mendatangi lokasi guna melakukan klarifikasi langsung kepada pemilik usaha.
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya adalah komitmen pengelola untuk mengevaluasi serta menyesuaikan aktivitas usaha sesuai dengan izin yang dimiliki, yakni sebagai coffee shop.
Klarifikasi dari Pengelola
Salah satu pemilik Cafe Rongga, Albyrr Kadarisman, menjelaskan bahwa sejak awal konsep usaha mereka adalah menggabungkan coffee shop dengan ruang ekspresi bagi para musisi lokal.
"Kami fokus pada coffee shop, tapi kami juga ingin memberi wadah bagi musisi Pelalawan agar mereka punya tempat untuk tampil. Bahkan di event Expo kemarin, banyak musisi lokal tampil karena kami fasilitasi," jelas Albyrr Kadarisman.
Terkait video viral yang memunculkan nuansa “party”, Albyrr menegaskan bahwa kejadian tersebut merupakan bentuk euforia yang tidak terkontrol dan bukan arahan dari pihak pengelola.
“Kami selalu koordinasi dengan Pak Lurah, dan akan mengevaluasi agar kejadian seperti ini tidak terulang. Kami juga akan mengimbau pengunjung untuk menjaga suasana agar tetap kondusif,” tambahnya.
Diketahui, Cafe Rongga dikelola oleh lima orang: Rian, Albyrr Kadarisman, Maja, Ari, Atir, dan Hasan.
Tanggapan Lurah dan Tokoh Masyarakat
Lurah Pangkalan Kerinci Kota menjelaskan bahwa pihak kelurahan sudah beberapa kali melakukan pembinaan kepada pengelola terkait jam dan hari operasional live music.
“Awalnya mereka mengadakan live music setiap hari. Setelah berdiskusi dengan tokoh masyarakat, disepakati bahwa live music hanya boleh diadakan pada hari Jumat dan Sabtu. Namun, pada malam Minggu 7 Juni, beredar video yang menimbulkan persepsi negatif,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa kesepakatan malam itu akan dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman tertulis bermaterai.
“Jika kejadian serupa terulang, izin usaha bisa dikaji ulang bahkan ditutup sementara,” tegasnya.
Ketua Forum RT/RW Pangkalan Kerinci Kota, Agustiar, menyatakan dukungannya terhadap usaha anak muda tersebut, namun tetap mengingatkan pentingnya menjunjung norma dan etika lokal.
“Kami mendukung semangat anak-anak muda, asal bisa menjaga kondusifitas. Ini jadi pelajaran agar ke depan bisa lebih baik,” katanya.
Imbauan dari Kepolisian
Perwakilan dari Polsek setempat yang hadir juga menyampaikan imbauan kepada pihak pengelola untuk menjaga stabilitas lingkungan.
“Kami hadir bersama lurah dan forum untuk memberi nasihat serta mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan tidak menciptakan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar petugas tersebut.
Akan Dibuat Nota Kesepakatan Resmi
Disepakati bahwa pada Selasa (10/6), pihak kelurahan bersama pengelola Cafe Rongga akan menandatangani nota kesepakatan resmi. Salah satu poin penting dalam nota tersebut adalah larangan menyelenggarakan hiburan di luar batas izin coffee shop, serta adanya evaluasi berkala oleh pemerintah dan aparat.
Diharapkan, langkah klarifikasi dan mediasi ini dapat membuat Cafe Rongga melanjutkan usahanya secara lebih tertib serta tetap memberi kontribusi positif bagi perkembangan musisi lokal.
Satpol PP: Musik DJ Tidak Dibenarkan, Akan Diterbitkan Surat Peringatan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pelalawan, Tengku Junaidi, S.Sos., MAP, dalam rapat klarifikasi tersebut menyampaikan pernyataan tegas. Ia menilai aksi berjoget massal di tempat usaha yang tidak sesuai izin adalah pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi.
“Apalagi ini ada laporan masyarakat. Selama ada laporan masuk, kami akan tindak. Mau tengah malam sekalipun, mengganggu ketertiban, kami akan turun. Itu sudah komitmen kami,” tegasnya.
Tengku Junaidi menegaskan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi, pihaknya tidak akan ragu menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, hingga 3, bahkan sampai penutupan sementara usaha.
“Kalau masih ada aktivitas seperti DJ yang bikin gaduh, apalagi dekat lingkungan masjid, kami akan hentikan. Izin coffee shop bukan untuk party. Musik boleh, asal live biasa dan maksimal sampai pukul 12 malam sesuai ketentuan,” pungkasnya.***