Data yang dihimpun menyebutkan, BWSS VI Provinsi Jambi mengelola dana sekitar Rp72 miliar untuk program P3-TGAI tahun 2025 di delapan kabupaten/kota, termasuk Kota Sungai Penuh. Namun ironisnya, dengan anggaran sebesar itu, kualitas proyek di Koto Padang yang hanya bernilai Rp200 juta justru sudah menunjukkan kegagalan dan dugaan penyimpangan yang nyata.
Situasi ini menimbulkan desakan keras dari masyarakat agar aparat penegak hukum, inspektorat, hingga pemerintah daerah segera turun tangan melakukan audit investigatif. Tanpa langkah tegas, dikhawatirkan P3-TGAI hanya akan menjadi ladang bancakan anggaran negara dengan mengorbankan kesejahteraan petani.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BWSS VI Provinsi Jambi maupun TPM belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.(Die)