PELALAWAN (Suarabernas) — Kasus pencabulan terhadap dua anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Pelalawan. Dua korban yang masih berusia 11 tahun, masing-masing berinisial NB dan ESP, menjadi korban kejahatan asusila yang dilakukan oleh seorang guru les dan pelatih sepak bola berinisial S (37) di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Peristiwa ini terungkap secara tak terduga ketika Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melaksanakan sosialisasi perlindungan anak di SDN 014 Desa Segati, Dusun Tasik, Kecamatan Langgam.
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pelalawan, Erik Suhenra, bersama jajaran dan perwakilan DP3AP2KB mendengarkan langsung keluhan dari orang tua korban. Setelah mendapatkan keterangan awal, kedua lembaga tersebut segera memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarga.
“Begitu mendengar cerita dari orang tua korban, kami langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan mendampingi pelaporan ke Unit 4 Satreskrim Polres Pelalawan,” ujar Erik Suhendra, didampingi kuasa hukum korban Syamsul Harifin, SH dan Mahyudin, SH, Kamis (6/11/2025).
Setelah laporan resmi diterima, Dinas Sosial Kabupaten Pelalawan bergerak cepat melakukan assesment terhadap korban dan keluarga untuk memastikan perlindungan psikososial mereka.
Tidak butuh waktu lama, dalam waktu kurang dari sepekan, Polres Pelalawan berhasil mengamankan pelaku S (37) yang diketahui merupakan guru les sekaligus pelatih Sekolah Sepak Bola (SSB) di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Kasus ini mendapat perhatian luas, tidak hanya di Kabupaten Pelalawan, tetapi juga menjadi atensi tingkat nasional, mengingat pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi panutan bagi anak-anak.
“Alhamdulillah, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu pengungkapan kasus ini. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan korban mendapatkan keadilan,” ungkap Erik Suhenra.
Ia juga mengingatkan para orang tua dan pihak sekolah agar lebih waspada serta memperketat pengawasan terhadap anak-anak, baik di lingkungan sekolah maupun di luar.
“Kasus pelecehan dan pencabulan anak di Kabupaten Pelalawan masih cukup tinggi. Karena itu, kewaspadaan keluarga dan sekolah menjadi sangat penting,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala SDN 014 Segati, Fitri Juwita, M.Pd, membenarkan bahwa tim Sentra Abiseka dari UPT Kementerian Sosial RI telah turun langsung ke Kecamatan Langgam untuk menemui para korban dan memberikan pendampingan psikologis lanjutan.
“Ya, selama dua hari mulai Rabu kemarin hingga Kamis ini, tim Sentra Abiseka dari UPT Kementerian Sosial RI hadir di sekolah kami untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban pencabulan,” ujar Fitri Juwita, yang dikenal ramah kepada murid dan masyarakat sekitar.
Ia juga mengapresiasi perhatian dari Kementerian Sosial yang memberikan harapan pemulihan bagi para korban.
“Semoga dengan rehabilitasi yang akan dijalani korban melalui UPT Sentra Abiseka Kemensos, anak-anak korban bisa sembuh dari trauma dan memutus mata rantai tindakan serupa di masa mendatang,” harapnya.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta memperkuat sinergi antara sekolah, keluarga, dan aparat penegak hukum dalam melindungi generasi muda dari tindak kekerasan seksual. ***
