Kades di Kabupaten Kerinci Mengeluh, Pencairan Dana Desa Rumit, Birokrasi Hambat Pembangunan di Desa

Kades di Kabupaten  Kerinci Mengeluh, Pencairan Dana Desa Rumit, Birokrasi Hambat Pembangunan di Desa
Gambar Ilustrasi

Kerinci – Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kerinci mengeluhkan proses pencairan Dana Desa (DD) yang dinilai semakin rumit dan berbelit-belit. Mereka dan masyarakat desa menilai sudah memasuki akhir tahun 2025, dana desa belum juga cair, birokrasi yang panjang membuat banyak program pembangunan di tingkat desa menjadi terhambat.

Salah satu kepala desa di wilayah Kecamatan Kayu Aro Barat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa pencairan tahap akhir Dana Desa tahun ini berjalan sangat lambat. Padahal, menurutnya, masyarakat sudah menunggu realisasi berbagai program pembangunan yang telah direncanakan melalui musyawarah desa.

“Banyak dana yang nggak bisa di tarik, SPP di aplikasi SISKUEDES belum bisa di buka, terkunci samo orang Pemdes. Selain itu juga proses administrasi terlalu banyak. Setiap kali mau cair, harus melengkapi berkas yang panjang dan menunggu verifikasi berlapis. Akibatnya, pembangunan tertunda dan waktu pelaksanaan semakin sempit,” ujarnya dengan nada kecewa.

Hal senada juga disampaikan beberapa Kades lainnya. Mereka berharap pemerintah daerah, terutama dinas terkait, dapat menyederhanakan proses birokrasi pencairan Dana Desa tanpa mengurangi aspek pengawasan dan akuntabilitas.

“Kami tidak menolak aturan, tapi mohon agar sistem dibuat lebih efisien. Kalau pencairan lambat, masyarakat yang dirugikan karena proyek tidak bisa segera berjalan,” tambah seorang Kades dari Kecamatan Gunung Kerinci.

Keterlambatan pencairan ini juga berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat desa. Banyak pekerja lokal yang semestinya sudah mulai bekerja dalam proyek pembangunan, kini harus menunggu lebih lama.

Selain itu juga muncul keluhan kepala desa di Kerinci  terhadap realisasi dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK)  dari provinsi. Untuk tahun 2024 saja pencairan pada tahun 2025, dengan besarannya berkurang dari nilai awal 100 jt, bahkan ditahun 2025 juga berkurang nilainya dari 100 Jt menjadi 60 jt.

Diketahui selama ini dan hasil investigasi terhadap beberapa kepala desa, menjelaskan bahwa dalam proses pencairan dana desa tidaklah gampang, terkesan pencairan dipersulit seperti dikaitkan dengan harus adanya Akta Notaris Koperasi Merah Putih, Realisasi Ketahanan Pangan, Nanam Jagung, Bayar PBB, dan dipersyaratan lainnya, evaluasi A, evaluasi B dan lain, terkesan dipersulit pencairannya.

Para Kades berharap, ke depan pemerintah terutama Bapak Monadi Bupati Kerinci untuk dapat melakukan evaluasi terhadap sistem birokrasi pencairan Dana Desa agar pembangunan di desa tidak terus terhambat oleh kerumitan administrasi, dan jika memang ada unsur kesengajaan dari OPD atau bawahannya, agar ditindak orang orang yang bermental korup dan menghambat pembangunan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index