Lingkaran Setan Proyek Jalan Usaha Tani Sangir Tengah: Sudah Tumpang Tindih, Dikerjakan Oknum Kades Pula!

Lingkaran Setan Proyek Jalan Usaha Tani  Sangir Tengah: Sudah Tumpang Tindih, Dikerjakan Oknum Kades Pula!

Kerinci – Polemik dugaan tumpang tindih proyek Peningkatan Jalan Pertanian di Desa Sangir Tengah, Kecamatan Kayu Aro, Kabupaten Kerinci, kian memanas. Setelah sebelumnya disorot karena diduga mengulang pekerjaan yang telah dibiayai Dana Desa, kini muncul dugaan lebih serius: pekerjaan proyek Pokir APBD tersebut diduga kuat dikerjakan oleh salah satu oknum kepala desa di wilayah Kayu Aro.

Informasi yang dihimpun GardaTerkini.Com dari sejumlah sumber menyebutkan, oknum kades tersebut diduga berperan langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan proyek peningkatan jalan senilai sekitar Rp180 juta dari APBD Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2025. 

Dugaan ini memantik kemarahan publik, lantaran kepala desa secara tegas dilarang terlibat dalam proyek pemerintah di luar Dana Desa, apalagi proyek yang bersumber dari APBD.

“Ini bukan lagi soal tumpang tindih program, tapi sudah masuk dugaan konflik kepentingan. Kepala desa itu penyelenggara pemerintahan desa, bukan kontraktor,” ujar seorang tokoh masyarakat Kayu Aro dengan nada geram.

Aturan tegas Kepala Desa Dilarang Bermain Proyek APBD merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf f dan g secara jelas melarang kepala desa menyalahgunakan wewenang, dan
terlibat dalam praktik yang merugikan kepentingan umum.

Selain itu, dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, kepala desa diwajibkan bersikap netral, profesional, dan tidak boleh merangkap atau terlibat dalam kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Tak hanya itu, aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga secara prinsip menutup ruang bagi pejabat publik tingkat desa untuk menjadi pelaksana, penyedia, atau “pemain belakang layar” proyek APBD, baik atas nama pribadi maupun melalui pihak ketiga.

“Kalau benar ada oknum kades yang mengerjakan atau mengatur proyek Pokir APBD, itu jelas pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, bahkan bisa berujung pidana,” tegas sumber tersebut.

Dugaan keterlibatan oknum kades ini semakin memperkeruh situasi, mengingat lokasi proyek Pokir tersebut sebelumnya telah dibangun menggunakan Dana Desa tahun 2023. Publik kini mempertanyakan apakah proyek APBD ini benar-benar murni usulan peningkatan, atau justru bagian dari pola permainan anggaran yang melibatkan elite desa dan politik anggaran.

“Dana Desa sudah dipakai, APBD masuk lagi, lalu yang mengerjakan diduga  salah satu oknum Kepala Desa wilayah Kecamatan Kayu Aro.( Yang jelas bukan Kades Sangir Tengah )  Ini sudah tidak sehat,” kata warga.

Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut bukan hanya menyebabkan pemborosan anggaran, tetapi juga mencederai asas keadilan pembangunan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa maupun daerah.

Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Kerinci, BPK, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan audit menyeluruh, tidak hanya pada tumpang tindih program, tetapi juga menelusuri siapa pihak yang sebenarnya mengerjakan proyek tersebut.

Publik juga meminta Bupati Kerinci bersikap tegas. Jika benar ada Kepala Desa yang terlibat bermain proyek APBD, maka sanksi administratif hingga pemberhentian sementara kepala desa dinilai layak dipertimbangkan.

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Kepala desa nanti berlomba-lomba jadi ‘kontraktor’, bukan pelayan masyarakat,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala desa yang diduga terlibat belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan berita.

Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti sebagai isu musiman, melainkan menjadi pintu masuk pembenahan serius terhadap tata kelola proyek, Dana Desa, dan Pokir DPRD agar anggaran publik benar-benar kembali ke tujuan utamanya kesejahteraan rakyat, bukan kepentingan segelintir orang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index