Claim Asuransi Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Kerinci Dan S. Penuh Dinilai Sulit dan Berbelit, Warga Mengeluh

Claim Asuransi Kematian di BPJS Ketenagakerjaan Kerinci Dan S. Penuh Dinilai Sulit dan Berbelit, Warga Mengeluh

Kerinci — Proses pengajuan klaim asuransi kematian di BPJS Ketenagakerjaan Kerinci kembali menuai sorotan. Sejumlah keluarga peserta mengeluhkan birokrasi yang dinilai terlalu rumit, memakan waktu lama, dan tidak memberikan kepastian yang jelas.

Beberapa warga mengaku telah bolak-balik ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kerinci hanya untuk mengurus berkas dan persyaratan tambahan yang tidak diinformasikan sejak awal.

"Sudah beberapa kali saya datang hanya untuk melengkapi berkas. Setiap kali datang, selalu ada saja tambahan syarat. Kami ini sedang berduka, tapi prosesnya membuat makin sulit," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Keluhan serupa juga disampaikan warga lainnya yang merasa bahwa pelayanan kurang responsif. Mereka berharap pihak BPJS dapat memberikan informasi yang lebih jelas serta pelayanan yang lebih cepat, terutama dalam kasus klaim kematian yang menyangkut kebutuhan mendesak keluarga almarhum.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan Kerinci selalu memberikan penjelasan secara langsung dengan Pak Damanta maupun Buk Sisil mengenai keluhan tersebut. Dari ibuk Sisil saat didatangi beberapa kali selalu ada perbaikan administrasi, terkesan prosedurnya terkesan mempersulit, padahal claim ini diurus oleh Kades dan Staf Desa serta Isteri Almarhum sendiri.

Padahal pengajuannya susah diajukan sejak akhir tahun 2024, terkesan tidak peduli dengan kesulitan orang, dengan jarak yang jauh, kondisi ahli waris, pihak BPJS Ketenagakerjaan S. Penuh tidak mau tau hal tersebut.

Setelah bolak balik, mondar mandir dari Kayu Aro ke Sungai Penuh berurusan, baru selesai proses administrasinya, belum juga ada kepastian akan dibayarkan claim tersebut, karena alasan pihak pemerintah desa belum membayarkan iuran tahun 2024, karna yang bersangkutan merpakan peserta kolektif yang diajukan dan dibayar oleh pemerintah desa bersumber dari dana BKBK dan diketahui dana BKBK mengalami kendala pencairan dari Pemda Jambi.

Kades Koto Baru Eri Mardison kepada media ini menjelaskan, iuran BPJS Ketenagakerjaan tahun 2024 setelah cair dana BKBK langsung dibayarkan dengan harapan claim jaminan kematian warganya bisa dituntaskan, sesuai dengan ucapan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan S. Penuh.

Namun sangat disayangkan kewajiban sudah dilunasi, hak belum juga di penuhi, bahkan masih juga minta ahli waris didatangkan ke Kantor BPJS. Apalagi ??? Kalau mau diselesaikan tingga di transfer saja ke rek ahli waris, no rekeningkan susah diminta,” unkap Kades dengan nada kesal.

Masyarakat berharap ada perbaikan prosedur dan transparansi, sehingga hak peserta dapat terpenuhi tanpa harus melalui proses berbelit-belit.

Pihak yang berwenang Pengawas BPJS Ketenagakerjaan agar mengawasi oknum BPJS ketenagakerjaan Sungai Penuh yang bekerja menitikberat birokrasi yang rimit dan berbelit, yang tidak mengerti dengan kesulitan dan kesusahan keluarga orang meninggal.

Perlu diketahui Jaminan Kematian, atau JKM, adalah manfaat uang tunai yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.?

Menurut UU No. 40 tahun 2004, program BPJS Ketenagakerjaan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan santunan kematian kepada ahli waris dan supaya ahli waris dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika peserta meninggal dunia.

Syarat Klaim JKM

Untuk mengklaim manfaat uang tunai program JKM, ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Berstatus sebagai pasangan (janda atau duda) atau anak dari peserta. Jika pasangan atau anak tidak ada, ahli waris adalah keturunan sedarah menurut garis lurus ke atas dan ke bawah sampai derajat kedua atau saudara kandung atau mertua atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta.

2. Menyiapkan dokumen permohonan klaim yang terdiri dari: Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (milik peserta), e-KTP peserta dan ahli waris, akta kematian, Kartu Keluarga, Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang, Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta), Surat Referensi Kerja peserta, dan buku tabungan peserta dalam bentuk digital.

Ahli waris menerima manfaat uang tunai di rekening milik peserta paling lambat 3 hari setelah pengajuan permohonan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index