PT Pesawon Raya Tak Kantongi HGU 20 Tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD: Mustahil Pemda Tak Tahu

PT Pesawon Raya Tak Kantongi HGU 20 Tahun, Mantan Wakil Ketua DPRD: Mustahil Pemda Tak Tahu

PELALAWAN — Aktivitas usaha perkebunan kelapa sawit PT Pesawon Raya yang telah berlangsung lebih dari dua dekade di Kabupaten Pelalawan tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) menuai sorotan sejumlah pihak. Padahal, HGU merupakan izin dasar yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan dalam pengelolaan lahan secara legal.

Mantan Wakil Ketua DPRD Pelalawan, Suprianto, menilai ketiadaan HGU selama puluhan tahun berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah, terutama dari sisi tata kelola dan potensi pendapatan.

“Kalau selama ini perusahaan hanya bermodal izin prinsip atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa pernah mengurus HGU, tentu perlu dihitung berapa potensi kerugian yang dialami Pemerintah Kabupaten Pelalawan,” ujar Suprianto kepada media ini, Minggu (25/1/2026).

Ia juga mempertanyakan pengawasan pemerintah daerah terhadap perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayahnya. Menurutnya, sulit diterima jika persoalan mendasar seperti kepemilikan HGU tidak terpantau dalam jangka waktu lama.

“Ini menyangkut sistem pengawasan dan tata kelola perizinan. Perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab dalam memastikan perusahaan mematuhi ketentuan hukum,” katanya.

Suprianto menegaskan, perusahaan perkebunan tidak dibenarkan beroperasi hanya bermodal IUP tanpa peningkatan status perizinan ke HGU sebagaimana diatur dalam ketentuan pertanahan dan perkebunan.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, tentu akan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya dan pendapatan daerah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, PT Pesawon Raya tercatat mulai beroperasi di Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2000. Hingga kini, perusahaan tersebut diketahui belum memiliki HGU dan hanya mengantongi IUP seluas 625,50 hektare yang diterbitkan oleh Gubernur Riau pada 4 Juli 2000.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan, Budi Surlani, saat dikonfirmasi, Rabu (21/1/2026), menyatakan bahwa kewenangan penerbitan HGU berada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya belum bisa memastikan apakah PT Pesawon Raya sudah memiliki HGU atau belum. Kewenangan penerbitan HGU ada di BPN, silakan dikonfirmasi ke BPN,” ujar Budi.

Terkait sanksi terhadap perusahaan perkebunan yang belum mengantongi HGU, Budi menyebut DPMPTSP tidak memiliki kewenangan langsung dalam hal tersebut.

“Untuk sanksi terkait HGU, itu menjadi kewenangan BPN,” katanya.

Meski demikian, Budi mengakui bahwa perusahaan perkebunan wajib mengurus HGU paling lambat tiga tahun setelah IUP diterbitkan. Ia menyebut pencabutan IUP dimungkinkan apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya akan mempelajari regulasinya lebih lanjut. Jika memang terdapat pelanggaran dan ada dasar hukum untuk pencabutan IUP, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

Di sisi lain, aktivis muda Kabupaten Pelalawan, Qodri, menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Menurutnya, lemahnya pengawasan dapat berdampak pada kerugian negara dan masyarakat.

“Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan memastikan seluruh perusahaan perkebunan mematuhi aturan perizinan yang berlaku,” ujarnya.

Apalagi aneh saja, lanjutnya, perusahaan berasa di depan kantornya dan sudah puluhan tahun berkebun tanpa ada HGU, dia bilang tidak tahu.

"Harus dibedakan antara tidak tahu dengan tidak mau tahu," kritiknya tegas.

Menurutnya, pemerintah daerah sudah terlalu lama tidur dalam menjaga wibawanya. Karena itu, aktivis mahasiswa ini berencana akan menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa dalam waktu dekat.

"Kita akan hadiahkan pakaian khusus berupa **** dan *** untuk Pemda Pelalawan. Dan tolong bapak Kejaksaan agar periksa Dinas Perkebunan juga Dinas DPMPTSP, ini ada apa. Kotak Pandora harus dibuka," ujarnya kepada media saat menyampaikan rencana aksi unjuk rasa dalam waktu dekat ini. (Tim) 

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index