Perjuangkan Kepastian Hukum Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah Pertamina

Perjuangkan Kepastian Hukum Warga Terdampak, DPRD Kota Jambi Bentuk Pansus Zona Merah Pertamina
Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin

JAMBI - Menindaklanjuti polemik penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah.

Pembentukan pansus ini menjadi langkah awal DPRD dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat yang terdampak kebijakan tersebut.

Pada Selasa (6/1/2026), Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi mulai menjalankan tugasnya dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama para ketua RT dan lurah dari tujuh kelurahan yang wilayahnya masuk dalam kawasan zona merah.

Forum ini menjadi sarana awal untuk menyerap informasi langsung dari masyarakat di tingkat paling bawah.

Ketua Pansus Zona Merah DPRD Kota Jambi, Muhili Amin, menyampaikan bahwa fokus awal kerja pansus diarahkan pada pengumpulan dan pendalaman data kepemilikan warga, khususnya sertifikat tanah dan bangunan yang terdampak penetapan zona merah.

"Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menginventarisasi sertifikat-sertifikat yang terdampak," ujar Muhili.

Menurut Muhili, data ini penting untuk mengetahui secara jelas mana yang benar-benar masuk zona merah dan mana yang tidak.

"Selanjutnya akan kami sinkronkan dengan data Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujarnya.

Data Dihimpun dari Tingkat RT dan Kelurahan
Selain data kepemilikan, pansus juga meminta kronologi lengkap proses penetapan kawasan permukiman warga sebagai zona merah Pertamina.

Informasi tersebut dikumpulkan dari tingkat RT dan kelurahan guna memastikan akurasi data sesuai kondisi di lapangan.

"Kami sengaja memulai dari bawah agar data yang diterima valid dan faktual. Ini menjadi dasar kerja pansus agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan kesimpulan,” tegasnya.

Muhili menambahkan, pansus juga akan melakukan pemetaan detail terhadap bangunan yang telah berdiri dan dihuni masyarakat. Menurutnya, tidak semua lahan di kawasan zona merah dapat diperlakukan sama.

Disebutkan Muhili, pihaknya ingin membedakan antara bangunan yang sudah ada dan dihuni warga dengan lahan yang belum dibangun.

"Fokus utama kami adalah rumah masyarakat. Sementara lahan kosong atau belum dibangun umumnya bukan milik warga,” jelasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index