JAMBI - Langkah strategis diambil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jabi untuk menuntaskan persoalan status kawasan Zona Merah Pertamina yang selama ini membayangi ribuan warga dengan ketidakpastian hukum.
Melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Pertamina, DPRD menargetkan penyelesaian menyeluruh dalam waktu enam bulan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, mengatakan Pansus mulai aktif bekerja sejak Senin (5/1/2026).
Kehadiran Pansus menjadi respons atas persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun dan berdampak langsung pada warga di tujuh kelurahan yang masuk kawasan indikatif zona merah.
Faried menjelaskan, fokus awal Pansus adalah menghimpun data faktual dan kronologi kepemilikan lahan langsung dari masyarakat.
DPRD telah mengundang perwakilan warga terdampak untuk memastikan seluruh proses berjalan berbasis fakta lapangan.
"Kami ingin memastikan setiap keputusan yang diambil tidak merugikan masyarakat. Karena itu, data dan keterangan warga menjadi dasar utama kerja Pansus,” kata Faried, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 5.506 bidang tanah yang terindikasi masuk peta Zona Merah Pertamina.
Namun, DPRD menegaskan jumlah tersebut masih bersifat sementara dan akan diverifikasi ulang untuk menjamin akurasi dan kepastian hukum.
Status Lahan Beragam, Jadi Fokus Kajian
Menurut Faried, status kepemilikan tanah di kawasan tersebut sangat beragam.
Sebagian warga telah mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara lainnya masih memiliki bukti kepemilikan awal atau sporadik.
Variasi status ini menjadi salah satu fokus utama Pansus dalam melakukan kajian mendalam.
"Kami akan pastikan mana yang benar-benar masuk zona merah dan mana yang tidak. Warga yang memiliki dasar hukum kuat tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
