PELALAWAN – Dugaan jual beli lahan seluas 300 hektare yang sebelumnya disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten Pelalawan yang diperuntukkan sebagai relokasi korban bencana alam kembali mencuat. Lahan yang berada di wilayah Desa Rantau Baru itu kini disebut-sebut dikuasai perseorangan yang dikenal dengan sebutan “LC 300”.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, lahan tersebut awalnya diperuntukkan bagi kepentingan relokasi oleh dinas terkait berdasarkan Keputusan Bupati Pelalawan Nomor: KPTS/413.2/DKS/V/2006. Namun dalam perkembangannya, muncul klaim bahwa areal 300 hektare itu merupakan tanah ulayat masyarakat Rantau Baru, hasil pembagian batin atau ninik mamak.
Pengelola lahan, Imanudin, saat ditemui media ini membantah bahwa lahan yang dibelinya itu merupakan aset Pemda Pelalawan yang diperuntukkan bagi relokasi bencana alam. Tapi anehnya, saat media ini menanyakan dimana posisi lahan relokasi bencana alam yang di dalam peta letak koordinatnya sama persis dengan areal 300 yang dikelolanya, dia justru tak mengetahui dimana letak posisi relokasi bencana alam itu.
"Dulu memang pernah digugat bahkan sampai ke Polda kasus ini. Tapi sudah kami selesaikan dengan pembayaran terkait pembelian lahan itu sampai dua tahap. Dokumen-dokumen jual belinya ada sama saya semua, atau bapak bisa tanyakan langsung ke Pak Safi'i M. Nuh dari LBH Brata yang merupakan perwakilan dari masyarakat Rantau Baru pada saat jual beli lahan tersebut," bebernya pada media ini, Selasa (24/2/2026).
Terpisah, perwakilan masyarakat Rantau Baru saat jual beli lahan 300 yang terjadi pada tanggal 4 Oktober 2019 itu, Safi’i M. Nuh dari LBH Brata memberikan klarifikasinya terkait polemik ini. Safi'i yang berprofesi sebagai pengacara ini membantah tudingan bahwa dirinya secara pribadi menerima uang dalam proses penyelesaian konflik lahan.
“Bukan saya yang menerima sendiri, namun bersama-sama. Ada masyarakat dan ada perangkat desa, kades, BPD dan perangkat lainnya berupa sagu hati untuk masyarakat Desa Rantau Baru," katanya lewat pesan Whatapps-nya pada media ini, Rabu (25/2/2026).
Uang tersebut, lanjutnya, di depan dirinya dan perangkat desa lainnya dibagi-bagikan kepada masyarakat Rantau Baru terkait konflik lahan 300 hektare itu. Bahkan dokumentasinya masih disimpannya.
Menurutnya, sepengetahuannya lahan 300 hektare itu diakui sebagai milik masyarakat Rantau Baru karena merupakan tanah ulayat. Ia justru membedakan antara lahan 300 hektare yang disengketakan dengan tapak perumahan yang disebut dalam SK Bupati.
“Kalau SK Bupati yang disebut itu terkait tapak perumahan dari dinas sosial, berbeda dengan yang 300 hektare. Sepengetahuan saya, lahan yang terkait SK Bupati itu tidak dikuasai oleh kelompok Pak Imanudin, namun oleh pihak lain,” jelasnya.
Ia juga menyebut persoalan ini sudah berlangsung lama dan pernah dibahas dalam forum hearing bersama pemerintah daerah dan DPRD Pelalawan. Tuntutan masyarakat baru menemukan titik penyelesaian justru setelah ia memfasilitasi dialog.
“Masalah ini sudah lama, bahkan pemerintah dan DPRD Pelalawan sudah hearing. Penyelesaian tuntutan masyarakat baru selesai ketika saya fasilitasi. Kalau pun terkait dengan lahan yang masuk dalam perencanaan dari dinas sosial, itu kan sudah diberikan kepada masyarakat. Berarti kalau pun ada sebagian masuk dalam perencanaan tersebut, tanahnya milik masyarakat. Sagu hati sudah tersalur kepada masyarakat. Lima tahun lebih mereka berjuang bahkan sampai ke Jakarta sebelum dengan saya. Lantas setelah saya fasilitasi selesai, masalahnya di mana?” tegasnya.
Meski demikian, dugaan jual beli lahan itu tetap menjadi sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan status hukum areal 300 hektare tersebut: apakah benar merupakan aset pemda untuk relokasi bencana, atau sah sebagai tanah ulayat masyarakat yang kemudian dialihkan penguasaannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait status final lahan tersebut, termasuk apakah pernah terjadi pelepasan aset daerah atau perubahan peruntukan. DPRD setempat juga diminta untuk membuka kembali dokumen hearing sebelumnya guna memastikan transparansi dan kepastian hukum.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam tata kelola aset daerah dan penyelesaian konflik agraria di Pelalawan, terutama jika terbukti terjadi peralihan hak atas lahan relokasi bencana kepada pihak tertentu tanpa mekanisme yang jelas. (Tim)
