Skandal Akta 300 Hektare Rantau Baru: Kuasa Dipersoalkan, Aset Relokasi Diduga Diperdamaikan

Skandal Akta 300 Hektare Rantau Baru: Kuasa Dipersoalkan, Aset Relokasi Diduga Diperdamaikan

PELALAWAN – Polemik lahan 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kabupaten Pelalawan, kembali memasuki babak krusial. Sorotan tajam kini mengarah pada legal standing seorang pengacara yang menandatangani akta perdamaian tertanggal 4 Oktober 2019. Pasalnya, dalam dokumen tersebut, ia tercantum sebagai “Pihak Pertama”, bukan secara eksplisit sebagai “Kuasa dari Masyarakat”.

Pakar hukum pidana dari Universitas Riau, Prof. Dr. Erdianto, menilai frasa tersebut bukan sekadar persoalan redaksional, melainkan menyangkut konsekuensi hukum yang serius.

“Kalau seperti itu, pertanyaannya sederhana tapi mendasar: atas dasar kewenangan apa ia bertindak?” tegas Dr. Erdianto pada media ini, Jumat (27/2/2026).

Menurut Prof. Erdianto, dalam praktik hukum perdata, seorang kuasa wajib memiliki surat kuasa khusus tertulis dari pihak yang diwakilinya. Tanpa dokumen tersebut, tindakan hukum yang dilakukan berpotensi cacat kewenangan.

“Sampai hari ini belum pernah dipublikasikan secara terbuka apakah yang bersangkutan benar-benar memegang surat kuasa sah dari masyarakat Desa Rantau Baru. Kalau memang ada, berapa jumlah pemberi kuasa dan siapa saja yang menandatangani? Apakah kuasa itu diberikan secara individual atau melalui keputusan musyawarah desa yang sah? Itu harus jelas,” ujarnya.

Sumber di Rantau Baru yang enggan disebut namanya menyebut tidak seluruh masyarakat mengetahui detail isi perdamaian tersebut. Bahkan muncul pertanyaan apakah pemerintah desa, BPD, maupun ninik mamak secara formal pernah menunjuk yang bersangkutan sebagai kuasa dalam sengketa lahan tersebut.

Yang lebih memicu kecurigaan, dalam akta perdamaian ia tidak disebut sebagai “Kuasa dari Masyarakat”, melainkan sebagai “Pihak Pertama”. Secara hukum, jika bertindak sebagai pihak, maka ia berdiri atas nama pribadi atau entitas tertentu, bukan semata-mata sebagai wakil warga.

“Ini bukan soal istilah. Dalam hukum, posisi para pihak menentukan tanggung jawab dan legitimasi,” tegas Prof. Erdianto.

Prof. Erdianto juga menyinggung persoalan lain yang tak kalah penting menyangkut status objek 300 hektare tersebut. Pengacara itu sebelumnya menyatakan lahan tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat adat Rantau Baru.
Namun Prof. Erdianto mempertanyakan apakah tanah itu telah diakui secara resmi sebagai tanah ulayat oleh pemerintah daerah, lengkap dengan peta batas dan dokumen penetapan wilayah adat.

“Apakah ada peta batas resmi dan dokumen penetapan wilayah adat? Fakta lain yang tak bisa diabaikan, dalam konsideran akta perdamaian justru disebutkan Keputusan Bupati terkait tapak relokasi bencana alam. Kalau objeknya berbeda, mengapa SK Bupati dan site plan relokasi dicantumkan dalam latar belakang perjanjian?” tandasnya.

Ia menilai, jika memang ada tumpang tindih antara tapak relokasi berdasarkan SK Bupati dengan 300 hektare yang disengketakan, maka persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.

“Dalam hukum agraria, status tanah menentukan legalitas setiap transaksi atau perdamaian. Jika itu merupakan tanah yang diperuntukkan bagi relokasi bencana berdasarkan keputusan kepala daerah, maka statusnya berbeda dengan tanah ulayat,” katanya.

Lebih jauh, Prof. Erdianto juga menyoroti adanya perjanjian antara pengusaha LC 300 hektare dengan LBH Brata. Menurutnya, jika objek perjanjian merupakan aset pemerintah atau tanah yang telah ditetapkan untuk kepentingan relokasi, maka perjanjian tersebut tidak memiliki legitimasi.

“Tidak bisa. Batal demi hukum,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (27/2/2026).

Ia menjelaskan, legitimasi membuat suatu perjanjian atas objek yang berstatus aset pemerintah tidak bisa diperjualbelikan atau diperdamaikan oleh masyarakat tanpa dasar kewenangan yang sah.

“Kalau objeknya aset pemerintah atau tanah yang sudah ditetapkan untuk kepentingan publik, maka masyarakat tidak bisa serta-merta membuat perjanjian pemanfaatan atau perdamaian. Itu melampaui kewenangan,” jelasnya.

Terpisah, Safii Muhammad Nuh, yang disebut sebagai perwakilan masyarakat Rantau Baru dalam perkara tersebut, membantah tudingan bahwa dirinya bertindak tanpa kuasa.

“Tanyakan saja ke BPD dan ke kepala desa pada tahun tersebut. Yang pasti, saya tanpa ada kuasa dari masyarakat tidak bisa berjalan. Semua unsur dilibatkan masa itu. Desa, BPD, Babinkamtibmas, dan seluruh masyarakat Rantau Baru dikumpulkan dan dirapatkan,” ujarnya.

Safii menegaskan bahwa proses saat itu dilakukan melalui rapat yang melibatkan unsur pemerintahan desa dan masyarakat.
Namun, hingga kini belum ada dokumen resmi yang dipublikasikan secara terbuka terkait bentuk kuasa tersebut—apakah berupa surat kuasa khusus tertulis, berita acara musyawarah desa, atau bentuk legitimasi lain yang diakui secara hukum.

Kasus 300 hektare ini dinilai bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia menyentuh aspek kewenangan representasi hukum, status agraria, hingga potensi tumpang tindih kebijakan daerah.
Jika benar tidak ada surat kuasa khusus yang sah, atau objek perjanjian ternyata berstatus aset pemerintah untuk relokasi, maka akta perdamaian 4 Oktober 2019 berpotensi dipersoalkan keabsahannya di ranah hukum.

Pertanyaan-pertanyaan kunci pun lalu mengemuka: apakah benar ada surat kuasa sah dari warga dan siapa saja pemberi kuasanya?
Apakah 300 hektare itu tanah ulayat yang telah diakui resmi, atau bagian dari tapak relokasi yang pernah ditetapkan pemerintah?
Dan jika objeknya aset publik, bagaimana mungkin ia menjadi dasar perjanjian privat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perdamaian 4 Oktober 2019 merupakan solusi sah atau justru awal dari babak baru polemik agraria di Pelalawan. (Tim)

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index