JAMBI – Komitmen untuk memperjuangkan hak warga yang terdampak penetapan zona merah lahan yang dikaitkan dengan aset milik negara, terus ditunjukkan DPRD Kota Jambi.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah yang sebelumnya telah dibentuk, DPRD Kota Jambi bergerak aktif melakukan koordinasi lintas instansi hingga ke tingkat pusat.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, menyampaikan bahwa pembahasan persoalan ini telah berjalan hampir dua bulan. Ia menyebutkan jika Pansus telah memanggil berbagai pihak, mulai dari masyarakat terdampak, Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak Pertamina.
Untuk mempercepat penyelesaian, DPRD Kota Jambi melakukan langkah “jemput bola” ke Jakarta. Rombongan Pansus dijadwalkan bertemu dengan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional guna membahas status lahan dan kemungkinan pembukaan blokir sertifikat warga.
Tidak hanya itu, DPRD juga akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memastikan kejelasan status aset yang dipersoalkan.
“Kami ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat. Jangan sampai warga yang sudah lama tinggal dan memiliki sertifikat justru dirugikan,” tegas Kemas Faried, yang juga tergabung dalam Pansus.
DPRD Kota Jambi berharap, melalui koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, persoalan ini dapat menemukan solusi yang adil. Legislator juga membuka peluang berkoordinasi dengan Komisi terkait di DPR RI untuk memperkuat langkah advokasi.
Meski diakui prosesnya tidak mudah dan memerlukan tahapan administratif serta kajian hukum yang mendalam, DPRD optimistis perjuangan ini akan membuahkan hasil.
“Kami tidak ingin masyarakat terus berada dalam ketidakpastian. Ini menyangkut hak dasar warga atas tanah dan tempat tinggal mereka,” tutupnya.
