Tak Terima Dituding Kendalikan Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas, Aji dan Keluarga Lapor Polisi

Tak Terima Dituding Kendalikan Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas, Aji dan Keluarga Lapor Polisi
Pihak keluarga Aji menunjukkan bukti laporan ke Polda Jambi

JAMBI - Jagad media sosial beberapa waktu lalu sempat dihebohkan dengan kabar seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi bernama Aji yang disebut-sebut mengendalikan peredaran narkotika dari balik tembok lapas.

Sejumlah akun TikTok mengunggah konten dengan narasi bahwa Aji yang disebut sebagai Ketua Blok A1 diduga mengendalikan narkoba dari balik jeruji besi.

Atas tuduhan tersebut, keluarga Aji bersama pihak keluarga dengan didampingi kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan ke Polda Jambi terkait informasi viral di media sosial TikTok yang diduga berisi fitnah dan pencemaran nama baiknya.

Riana dan Dini selaku perwakilan keluarga Aji menyampaikan, mereka mengetahui unggahan itu pada Selasa, 21 April 2026, dari akun TikTok DuniaLagiViral dan MitraJambiNews.

Dalam unggahan tersebut, terdapat narasi yang mengaitkan Aji dengan dugaan pengendalian narkoba dari dalam lapas.

Beberapa narasi yang dipersoalkan antara lain berbunyi, “Ada Apa Dengan Lapas II A Jambi. Diduga Aji Ketua Blok A1 bebas mengendalikan narkoba dari balik lapas.”

Lalu disusul tudingan lain yang menyebut praktik pengendalian dan peredaran narkotika dilakukan oleh warga binaan berinisial AJ.

Atas unggahan itu, Aji bersama keluarga melalui kuasa hukumnya telah membuat pengaduan resmi ke Polda Jambi cq. Ditreskrimsus pada Jumat, 24 April 2026.

Pengaduan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan Nomor: Laporan/83/IV/RES.2.5/2026/Ditreskrimsus.

Kuasa hukum Aji, Dr. Ir. Fikri Riza, mengatakan pihak keluarga menilai unggahan tersebut sangat merugikan Aji, terutama dalam proses pengajuan hak-haknya sebagai narapidana.

Selain itu, narasi yang beredar dinilai telah menyerang kehormatan Aji dan mengandubg fitnah serta pencemaran nama baik melanggar Pasal 27 A UU ITE.

"Kami berharap Polda Jambi dapat mengusut tuntas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Aji demi keadilan bagi keluarga kami, serta menghentikan penyebaran informasi yang belum terbukti kebenarannya," tegasnya, Sabtu (25/4/26).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index