Kerinci – Polemik di lingkungan Pemerintah Desa Bengkolan Dua Kec. Gunung Tujuh Kab. Kerinci Prov. Jambi selama selalu menjadi perhatian publik.
Diketahui setelah beberapa waktu dilantiknya Anton Hidayat sebagai kades, yang utama muncul dalam pikirannya yaitu mengobok staf desa, sehingga pernah menjadi polemik di Kec. Gunung Tujuh dan Kab. Kerinci, walaupun menjadi polemik tetap Anton Hudayat berhasil merotasi staf desa seperti orang diduga akan menjadi lawannya dari Kasi menjadi Kadus.
Polemik dalam masa pemerintahan Desa Bengkolan Dua, tidak berhenti begitu saja, muncul situasi tidak harmonis antara kades dengan 10 orang staf desa selain bendahara desa ( saudari kandung isteri kades ).
Ketidak harmonisan tersebut ditandai dengan adanya saling melapor kedua belah pihak ke Kejaksaan Negeri S. Penuh, walaupun saat ini belum jelas hasil terhadap proses hukum siapa yang benar maupun salah.
Salah satu yang menjadi perhatian publik selama ini, selama pemerintahan kades Anton Hidayat sejak tahun 2023, diketahui SPJ tanpa ditanda tangani staf desa, diduga semuanya rekayasa dan adanya permainan dengan yang lainnya.
Walaupun SPJ dalam masalah dengan staf desa, namun dana desa tetap cair, menjadi pertanyaan kenapa bisa ?
Setelah sebelumnya muncul kabar mengenai rencana pergantian perangkat atau staf desa yang merupakan ambisi selama ini dan diduga ada peran pihak Kantor Camat Gunung Tujuh, sehingga sembilan staf desa terkesan rela mundur dengan menanda tangani surat pengunduran diri yang telah disiapkan oleh kades, dengan konpensasi pembayaran Siltap mereka yang belum terbayar.

Kini proses seleksi calon kades Anton staf desa baru telah dilaksanakan Jumat ( 31/7/26 ) di Aula Kantor Kecamatan Gunung Tujuh, yang diikuti oleh 19 orang untuk mengisi 9 posisi staf desa yang diberhentikan.
Kondisi ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, terutama terkait alasan dan mekanisme pemberhentian serta proses perekrutan staf yang baru.
Sejumlah warga menilai pergantian staf desa seharusnya dilakukan secara transparan, mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak menimbulkan kesan adanya kepentingan tertentu. Menurut mereka, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah kecamatan dan instansi terkait turut melakukan pengawasan agar seluruh proses pemberhentian maupun pengangkatan staf desa berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Lebih jauh masyarakat berharap proses tersebut berlangsung secara objektif, profesional, dan menghasilkan aparatur desa yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warga.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Desa Bengkolan Dua mengenai dasar kebijakan pergantian staf desa maupun hasil seleksi yang telah dilaksanakan. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan, dikarenakan kades sulit untuk diklarifikasi.
