Rohil, (SBC) Rapat paripurna penyampaian penjelasan atas Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) perda inisiatif DPRD Rohil penghijauan sekaligus pembentukan Pansus Perda DPRD Rohil .
Sidang paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi, jdidampingi wakil Ketua Maston, Senin malam (07/9/26) diruang utama kantor DPRD Rohil
Berdasarkan catatan absensi anggota DPRD Rohil sebanyak 21 dari 45 orang sementara yang menanda tangani sebanyak 19 ( tidak memenuhi Kuorum) sidang di Skor 2 kali sambil menunggu kehadiran anggota dewan
Pada Kesempatan yang sama Fraksi Gabungan Amansyah menegaskan sesuai ketentuan tatib tatib paripurna DPRD berdasarkan capaian kinerja jangan sempat paripurna di skor
3 kali alasan tidak memenuhi Kuorum akan berdampak jadwal ulang paling lambat 3 hari kedepan
Menurutnya ranperda inisiatif DPRD Rohil wajah anggota DPRD maka paripurna perlu dilanjuti melalui musyawarah sambil meskipun tidak belum memenuhi kourum
Sementara Wakil Ketua Maston menjelasan berdasarkan ayat 6 tata tatib DPRD Rohil tidak memenuhi Kourum tidak bisa dilaksanakan Senada juga disampaikan oleh Ketua DPRD Rohil Ilhammi bahwa kehadiran Kourum anggota menjadi dasar bahwa rapat paripurna terpenuhi
Dimana Bapemperda menyampaikan pembentukan panitia khusus (pansus pembahasan tentang ranperda Rohil hijau sebelumya
Tim Bapemperda DPRD Rohil Hamzah memaparkan bahwa Bapemperda sudah melakukan berbagai tahapan maupun akademik sejak tahun 2025, namun demikian ranperda Rohil hijau perlu dikaji dan perbaiki penyesuaian sesuai akademik
" Tahap proses ranperda Rohil Hijau telah dilalui bahkan Bapemperda telah menyampaikan kebijakan maupun mendukung pembahasan ranperda kedepannya ," Pungkasnya
