JAMBI — Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dilakukan secara tegas untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan perlindungan lingkungan.
Namun, ketegasan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka keadilan, kepastian hukum, dan keseimbangan hak serta kewajiban seluruh pihak.
Hal tersebut disampaikan Rizky Pulungan, S.H., M.H., Sekretaris Program Studi Hukum Bisnis Universitas Muhammadiyah Jambi, dalam menyikapi persoalan penanggulangan dan penegakan hukum karhutla yang kembali menjadi perhatian publik.
Menurut Rizky, penerapan prinsip strict liability terhadap pemegang konsesi merupakan instrumen penting dalam perlindungan lingkungan. Namun, penerapannya tidak boleh dilepaskan dari asas keadilan dan prinsip proporsionalitas.
"Strict liability kepada pemegang konsesi harus tetap mempertimbangkan asas keadilan," ujar Rizky.
"Artinya, harus dilihat secara objektif bagaimana kewajiban pemegang konsesi dijalankan, bagaimana sistem pencegahan telah dibangun, serta apa yang menjadi penyebab dan kondisi faktual terjadinya kebakaran,” jelasnya.
Menurut Rizky, pemegang konsesi memang memiliki kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya. Karena itu, perusahaan yang lalai harus mendapatkan sanksi yang tegas dan proporsional.
Namun demikian, penanggulangan karhutla tidak dapat dibebankan semata-mata kepada pemegang konsesi. Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab dalam membangun sistem pencegahan dan penanggulangan karhutla secara menyeluruh.
Lebih lanjut, Rizky mengatakan karhutla adalah persoalan yang kompleks. Tanggung jawabnya tidak hanya berada pada pemegang konsesi.
"Negara juga mempunyai tanggung jawab melalui kebijakan, pengawasan, koordinasi, penyediaan anggaran, penguatan kelembagaan, serta dukungan operasi penanggulangan bencana,” katanya.
Menurut Rizky, dukungan negara antara lain perlu diarahkan pada penguatan BNPB, Manggala Agni, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai instrumen pencegahan dan penanggulangan karhutla, termasuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) ketika kondisi membutuhkan.
Ia menilai, pendekatan tersebut penting agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada penindakan setelah kebakaran terjadi, tetapi juga memperkuat aspek pencegahan dan mitigasi.
Reward dan Punishment Harus Proporsional
Rizky juga mendorong adanya mekanisme reward and punishment yang lebih proporsional dalam tata kelola pencegahan karhutla.
Perusahaan yang terbukti memiliki sistem pencegahan yang baik, memenuhi kewajiban, aktif melakukan pemadaman dan membantu penanganan karhutla, menurutnya perlu mendapatkan apresiasi atau insentif tertentu sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, perusahaan yang terbukti lalai, tidak memenuhi kewajiban, atau membiarkan terjadinya kebakaran harus dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
«“Jangan sampai seluruh perusahaan diposisikan sama tanpa melihat rekam jejak kepatuhan dan upaya pencegahannya. Yang lalai harus dihukum, tetapi yang patuh dan berkontribusi juga perlu diberikan penghargaan. Inilah prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum,” tegasnya.»
Perlu Perbaikan Tata Kelola dan Regulasi
Lebih jauh, Rizky mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola karhutla.
Menurutnya, persoalan karhutla harus dijawab melalui kombinasi perbaikan regulasi, penguatan pengawasan, peningkatan kapasitas pemadaman, kejelasan pembagian kewenangan, penguatan koordinasi antarlembaga, serta penegakan hukum yang konsisten.
“Penegakan hukum bukan hanya soal menghukum. Penegakan hukum juga harus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola. Kalau ada kelemahan regulasi atau kelemahan dalam sistem pengawasan, itu harus diperbaiki,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan hukum lingkungan idealnya mampu memberikan perlindungan terhadap lingkungan sekaligus menciptakan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha.
Karhutla Harus Ditangani Bersama
Rizky menegaskan, keberhasilan penanggulangan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemegang konsesi, masyarakat hingga lembaga penanggulangan bencana.
“Pesannya jelas: perusahaan wajib bertanggung jawab, pemerintah juga wajib hadir, dan masyarakat harus dilibatkan. Penegakan hukum harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi tetap adil terhadap pihak yang telah menjalankan kewajibannya,” katanya.
Menurutnya, paradigma penanganan karhutla ke depan harus bergeser dari sekadar respons terhadap kebakaran menjadi sistem yang lebih kuat dalam pencegahan, mitigasi, pengawasan, kesiapsiagaan, penindakan, dan pemulihan.
“Dengan tata kelola yang semakin baik, regulasi yang semakin jelas, pengawasan yang kuat, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional, kita dapat membangun sistem penanggulangan karhutla yang tidak hanya menghukum pelanggaran, tetapi juga mendorong semua pihak untuk mencegah kebakaran sejak awal,” pungkas Rizky.
