PEKANBARU (Suarabernas) — Pelaksanaan Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KAMMI Riau yang digelar pada 20 September 2026 diwarnai dengan aksi sejumlah peserta yang melakukan walk out. Ketiga PD tersebut yakni PD KAMMI Sri Indrapura, PD KAMMI Rokan, dan PD KAMMI Pekanbaru.
Ketua Umum PD KAMMI Sri Indrapura, Ali Ridho Shahab, S.Tr.T. mengatakan persoalan yang muncul dalam Muswilub tidak hanya berkaitan dengan kehadiran dan hak suara PD, tetapi juga menyangkut mekanisme pemberlakuan aturan dalam persidangan.
“Persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan mekanisme kehadiran dan hak suara Pengurus Daerah, tetapi juga pemberlakuan sejumlah aturan yang dinilai muncul secara mendadak dan dipersoalkan karena dianggap tidak sesuai dengan aturan organisasi,” kata Ali.
Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh penyelenggara agar tidak menimbulkan persepsi dan spekulasi di tengah kader KAMMI Riau.
Dalam forum tersebut, peserta juga mempersoalkan status hak suara dari lima Pengurus Daerah KAMMI yang ada di Riau. Menurut keterangan yang disampaikan peserta yang keberatan, hanya satu PD yang disebut memiliki suara penuh dan sah dalam proses pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028.
Persoalan tersebut kemudian memuncak dengan keluarnya tiga PD dari forum. Keputusan PD Sri Indrapura, PD Rokan, dan PD Pekanbaru melakukan walk out disebut sebagai bentuk keberatan terhadap jalannya persidangan serta sejumlah ketentuan yang diberlakukan dalam Muswilub.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai keberlanjutan forum, terutama terkait representasi Pengurus Daerah, kuorum, serta status keputusan yang diambil setelah tiga PD meninggalkan persidangan.
Peserta yang menyatakan keberatan meminta penyelenggara menjelaskan dasar organisasi yang digunakan untuk melanjutkan forum setelah adanya walk out tersebut.
Ketua Umum PD KAMMI Pekanbaru, Arif Uttajjalli, S.T., turut menyoroti persoalan mekanisme penyampaian undangan Muswilub.
“Selain persoalan peserta dan hak suara, tidak adanya undangan resmi yang diterima secara patut oleh seluruh Pengurus Daerah juga menjadi sorotan. Mekanisme pemberitahuan forum merupakan bagian penting untuk memastikan setiap PD memperoleh kesempatan yang sama untuk hadir dan menjalankan hak organisasinya,” ujar Arif.
Menurutnya, persoalan lain yang perlu dijelaskan adalah munculnya sejumlah aturan baru ketika forum telah berlangsung.
Arif mempertanyakan dasar, kewenangan, serta waktu pemberlakuan aturan tersebut, terutama apabila ketentuan yang muncul di tengah persidangan berdampak terhadap hak peserta maupun mekanisme pengambilan keputusan.
“Aturan dalam sebuah forum organisasi semestinya memiliki dasar yang jelas, disampaikan secara transparan, dan tidak diberlakukan secara mendadak, terlebih apabila berdampak terhadap hak peserta atau mekanisme persidangan,” tegasnya.
Atas persoalan tersebut, peserta yang menyatakan keberatan meminta penyelenggara memberikan klarifikasi terbuka setidaknya terhadap beberapa hal yang dipertanyakan. Diantaranya dasar organisasi atas aturan-aturan yang diberlakukan dalam foruml, adanya aturan tertentu yang baru disampaikan setelah persidangan berlangsung.
Hal lain yang disoroti peserta adanya undangan resmi disebut tidak diterima secara patut oleh seluruh Pengurus Daerah, status dan hak suara masing-masing PD dalam Muswilub.
Peserta dari tiga PD mempertannayakan dasar penetapan hanya satu PD sebagai pemilik suara penuh yang sah,.
"Kita mempertanyakan apakah forum tetap memenuhi ketentuan kuorum setelah tiga PD melakukan walk out.
Status keputusan yang diambil setelah tiga PD meninggalkan forum.dan seluruh tahapan pemilihan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028 harus telah sesuai dengan AD/ART dan peraturan organisasi yang berlaku.
Menurut Arif, hal tersebut menjadi penting karena Muswilub tidak hanya menentukan Ketua Wilayah KAMMI Riau periode 2026–2028, tetapi juga akan menentukan arah organisasi dan hubungan antarpengurus daerah untuk periode mendatang."ujar Arif
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pelaksanaan Muswilub bukan merupakan bentuk penolakan terhadap KAMMI sebagai organisasi.
“Kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap KAMMI. Justru ini bagian dari upaya menjaga agar proses kaderisasi dan pergantian kepemimpinan tetap berjalan sesuai prinsip musyawarah, transparansi, dan konstitusi organisasi,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan pendapat dalam organisasi merupakan sesuatu yang wajar. Namun, setiap perbedaan perlu diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam konstitusi organisasi.
Dengan adanya persoalan terkait kehadiran, hak suara, undangan, pemberlakuan aturan dalam forum, serta *walk out* tiga Pengurus Daerah, pihak penyelenggara diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka kepada seluruh PD dan kader KAMMI Riau.
Sebab, legitimasi sebuah kepemimpinan organisasi tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir pemilihan, tetapi juga proses yang mengantarkan seseorang menjadi pemimpin.
“Musyawarah bukan sekadar tentang siapa yang terpilih, tetapi juga tentang bagaimana proses pemilihan itu dijalankan. Karena itu, konstitusi organisasi harus menjadi pijakan bersama, setiap peserta harus mendapatkan haknya, dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Arif.***
