PELALAWAN (Suarabernas) - Polemik Musyawarah Wilayah Luar Biasa (Muswilub) KAMMI Riau 20 September 2026 mendapat sorotan dari Pengurus Daerah. Fajar Nugraha, Kabid Kebijakan Publik PD KAMMI Sri Indrapura, menilai Pengurus Pusat (PP) KAMMI terlalu lambat merespons persoalan di wilayah yang menyangkut kepastian AD/ART dan hak kepesertaan PD.
"Kami menilai PP sangat lambat menyelesaikan persoalan di daerah. Kalau ada dugaan pelanggaran AD/ART, harus segera diselesaikan objektif sesuai mekanisme organisasi. Jangan sampai pusat terkesan membiarkan AD/ART dilanggar," ujar Fajar, Senin (28/9/2026)
Rangkaian persoalan bermula dari rapat Jumat, 11 September 2026 antara Ketua Caretaker dengan para Ketua PD. Muncul dua opsi waktu pelaksanaan, 20 atau 27 September, tanpa keputusan final. Kepastian baru disampaikan Selasa, 15 September bahwa Muswilub digelar 20 September. Rentang H-5 dinilai terlalu singkat bagi PD daerah untuk menyiapkan utusan dan perjalanan.
Persoalan memuncak pada 20 September pukul 14.00 WIB. Sebelum sidang dibuka, Steering Committee (SC) menyampaikan ketentuan: PD yang SK-nya masih berlaku mendapat 1 peserta penuh dan 1 peninjau, sementara PD yang SK-nya habis hanya 1 peninjau. Aturan ini baru disampaikan di hari-H dan belum pernah disosialisasikan.
Sejumlah peserta keberatan karena SC mengklaim aturan tersebut berlandaskan AD/ART, namun tidak dapat menunjukkan dasar pasalnya. "Kalau disebut bersumber dari AD/ART, harus bisa ditunjukkan pasalnya. Jangan sampai peserta menerima pembatasan hak suara dengan alasan AD/ART, sementara ketentuannya tidak ditemukan," kata Fajar.
Permintaan agar ketentuan tersebut dicabut dan seluruh Ketua PD ditetapkan sebagai peserta penuh tidak diakomodasi. Sebagai bentuk keberatan, PD Pekanbaru, PD Rokan, dan PD Sri Indrapura memilih walk out dari forum.
Setelah walk out, forum hanya menyisakan 2 dari 5 PD, yakni PD Lancang Kuning dan PD Indragiri. Kondisi ini dipersoalkan terkait kuorum, yang seharusnya ditunda 1x24 jam sesuai AD/ART jika tidak terpenuhi, namun forum tetap dilanjutkan. Bahkan hingga pemilihan Ketua PW KAMMI Riau 2026-2028, PD Indragiri tidak mengikuti, sehingga peserta penuh PD yang tersisa hanya dari PD Lancang Kuning.
"Kami tidak persoalkan siapa menang. Yang kami persoalkan prosesnya. Organisasi sebesar KAMMI harus berdiri di atas aturan, bukan kepentingan atau keputusan sepihak," tegas Fajar.
Ia meminta PP tidak diam dan menjelaskan secara terbuka dasar pembatasan hak peserta, dasar keputusan kuorum, dan mekanisme penyelesaian walk out berdasarkan AD/ART, agar tidak menjadi preseden buruk bagi musyawarah ke depan.***
