PANGKALAN KERINCI (Suarabernas) – Polemik pengelolaan lahan di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, kembali mencuat. Sejumlah masyarakat Desa Kemang resmi melaporkan Kepala Desa Kemang berinisial LH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (28/9/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan pemberian berupa lahan serta tanaman kelapa sawit seluas sekitar 58 hektare, yang menurut pelapor diduga diterima oleh oknum kepala desa dari pihak perusahaan.
Laporan masyarakat itu juga mempertanyakan transparansi terkait lahan seluas sekitar 100 hektare yang sebelumnya disebut diperoleh masyarakat Desa Kemang dan dikelola melalui Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama. Bahkan parahnya uang bagi hasil pengelolaan lahan 100 hektare terlebih dahulu masuk kerekening pribadi oknum kades dan dipotong lalu dikirim ke rekening Koperasi.
Usai menyerahkan laporan, salah seorang warga Desa Kemang, Sasmawati, didampingi pengurus Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama, menyampaikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Pelalawan.
Sasmawati menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima masyarakat, lahan yang sebelumnya dikelola PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) kini disebut berada dalam pengelolaan PT Permata Hijau Indonesia (PHI).
Menurutnya, terdapat areal perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di luar IUP maupun HGU perusahaan dengan luas sekitar 595 hektare, yang terdiri dari sekitar 300 hektare di wilayah Desa Kemang dan sekitar 295 hektare di Desa Palas.
“Dalam proses memperjuangkan lahan tersebut, Kepala Desa Kemang ikut mewakili masyarakat untuk memperjuangkan tanah sekitar 300 hektare yang menjadi hak masyarakat Desa Kemang,” ujar Sasmawati berdasarkan keterangan dalam laporan yang disampaikan kepada Kejari Pelalawan.
Dari proses perjuangan tersebut, lanjutnya, masyarakat Desa Kemang kemudian memperoleh lahan sekitar 100 hektare yang selanjutnya dikelola oleh Koperasi Produsen Kemang Maju Bersama.
Namun, masyarakat kemudian memperoleh informasi yang mempertanyakan adanya dugaan pemberian lahan dan tanaman kelapa sawit sekitar 58 hektare kepada oknum kepala desa.
Pelapor menduga lahan tersebut berkaitan dengan proses perjuangan mendapatkan lahan masyarakat Desa Kemang.
“Akibat dugaan pemberian tersebut, masyarakat menilai terdapat hak yang seharusnya dapat diperoleh masyarakat Desa Kemang,” demikian inti laporan yang disampaikan kepada Kejari Pelalawan.
Dalam laporan tersebut, masyarakat juga menghitung potensi kerugian sekitar Rp20,3 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada luas lahan sekitar 58 hektare dengan asumsi harga sekitar Rp350 juta per kapling seluas dua hektare.
Pelapor menegaskan, nilai tersebut belum termasuk dugaan kerugian atau persoalan terhadap lahan lainnya yang disebut mencapai lebih dari 100 hektare.
Masyarakat Desa Kemang berharap Kejari Pelalawan dapat melakukan pemeriksaan dan penelusuran secara menyeluruh terhadap seluruh rangkaian persoalan tersebut, termasuk status lahan, proses penyerahan lahan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pengelolaan lahan yang dipersoalkan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan Pajri Aef Sanusi, S.H., melalui Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Intelijen Kejari Pelalawan, Teguh Utama Setiadi, S.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat Desa Kemang.
“Kami menyambut baik laporan dari masyarakat Desa Kemang. Tentunya atas laporan tersebut kami terima dan akan kami proses sesuai aturan,” ujar Teguh.
Dengan diterimanya laporan tersebut, masyarakat kini menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi berbagai informasi dan dugaan yang disampaikan dalam laporan.**
