SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Mekanisme pengangkatan, penugasan hingga pergantian kepala sekolah menjadi perhatian Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh. Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Rabu (7/10).
RDP yang berlangsung di DPRD Kota Sungai Penuh itu secara khusus membahas penataan kepala sekolah, termasuk mekanisme penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh, Haidir, SE, dan turut dihadiri Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa, S.Sos., MM, bersama jajaran Dinas Pendidikan.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi I meminta penjelasan dari Dinas Pendidikan terkait dasar dan mekanisme penataan maupun penugasan kepala sekolah. Hal ini dinilai penting agar setiap kebijakan yang diambil memiliki landasan yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinas Pendidikan menjelaskan, proses pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi yang berlaku serta kebutuhan masing-masing satuan pendidikan.
Dalam pengelolaan dan penataan kepala sekolah, pengawas sekolah maupun tenaga kependidikan, Dinas Pendidikan juga menggunakan SIM KSPSTK sebagai salah satu sistem pendukung administrasi dan penataan. Data dalam sistem tersebut menjadi bagian dari proses administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kebijakan terkait pengangkatan, penugasan maupun pergantian kepala sekolah dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan satuan pendidikan, bukan atas kepentingan pribadi ataupun pertimbangan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Pergantian kepala sekolah yang sebelumnya menjabat, misalnya, merupakan bagian dari proses penataan organisasi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Sementara penugasan kepala sekolah yang baru dilakukan untuk memastikan keberlangsungan pelayanan dan penyelenggaraan pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan agar seluruh proses penugasan kepala sekolah tetap berpedoman pada regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisi I juga menekankan pentingnya memperhatikan persyaratan kompetensi dalam setiap penugasan, termasuk aspek pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikat yang dipersyaratkan.
Tak hanya itu, Komisi I mendorong Dinas Pendidikan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para guru mengikuti pendidikan dan pelatihan. Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan kompetensi, kapasitas dan profesionalisme tenaga pendidik.
Komisi I juga meminta agar koordinasi dan komunikasi antara DPRD dan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja terus diperkuat, terutama dalam setiap kebijakan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi I mengingatkan agar seluruh kebijakan terkait penataan dan penugasan kepala sekolah maupun tenaga kependidikan dilaksanakan secara cermat dan sesuai regulasi. Hal itu diperlukan untuk mencegah potensi terjadinya maladministrasi di kemudian hari.
Melalui RDP tersebut, Komisi I DPRD Kota Sungai Penuh berharap penataan kepala sekolah dapat dilakukan secara objektif, sesuai ketentuan, mengedepankan kompetensi, serta benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
Dengan demikian, kebijakan penugasan kepala sekolah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu mendukung peningkatan mutu dan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat Kota Sungai Penuh.
