Kerinci, Suarabernas. Com. Dua orang anggota Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Kerinci Prov. Jambi hingga saat ini masih aktif menjalankan profesinya sebagai guru sertifikasi.
Meswandi, SPd Ketua Panwascam Kayu Aro Barat sebagai guru sertifikasi di MAS Bumbun Duri dan Dedi Yanto, SPd Ketua Panwascam Kayu Aro juga sebagai guru sertifikasi MI di Siulak Gedang.
Walaupun dalam perekrutan tenaga Panwascam telah diatur bahwa PNS maupun guru diperbolehkan menjadi penyelenggara Pemilu selama bisa bekerja sepenuh waktu dan tidak rangkap jabatan.
Tentang syarat bekerja penuh waktu di jelaskan pada pasal 117 ayat 1 huruf m UU 7 tahun 2017, secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan.
Semestinya anggota Panwascam yang merangkap sebagai guru sertifikasi tanpa ada pengecualian. Jika hal tersebut terjadi maka kedepannya bisa berlanjut ke proses hukum. Penerimaan tunjangan sertifikasi dan tunjuangan Panwascam bersumber dari anggaran yang sama yakni APBN.
Kalau jadi anggota Panwascam jelas tidak akan bisa mengajar karena bekerja full waktu. Pelaksanaan tugas siapa yang lolos panwascam harus fokus, terkait menerima tunjangan sertifikasi urusannya dengan pihak hukum jika ada masalah.
Sertifikasi hanya diberikan kepada guru yang mengajar jadi kalau dia tidak mengajar otomatis tunjangan sertifikasinya harus dihentikan. Tidak pengecualian sudah ditegaskan jika lolos maka mundur dari jabatannya untuk mengajar.
Tugas guru sertifikasi sangat berat, dimana mereka diharuskan mengajar selama 24 jam dalam seminggu sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Sedangkan Panwascam harus menandatangani Surat Pernyataan untuk bekerja sepenuh waktu sebagai Panwascam dan meninggalkan sementara aktivitas mengajar.
Di sisi lain, ada keprihatinan bahwa keterlibatan guru dalam aktivitas politik praktis dapat mengganggu netralitas pendidikan di sekolah. Argumen ini diperkuat dengan prinsip bahwa pendidikan seharusnya tetap terfokus pada penyampaian pengetahuan yang netral tanpa pengaruh dari kepentingan politik.
Selain masalah sertifikasi, juga muncul permasalahan lain di Panwascam Kayu Aro. Muncul isu salah seorang anggota Panwascam Kayu Aro yang bernama Ulil Azmi, tidak memiliki identitas kependudukan sebagai warga di Kec. Kayu Aro, dan diketahui Ulil berasal Kota Sungai Penuh.
Menjadi permasalahan besar dalam perekrutan terutama administrasi tanpa melakukan penelitian yang detail terhadap yang lolos oleh pihak Bawaslu Kab. Kerinci (***)