SUNGAI PENUH - Perkembangan kasus dugaan bimtek dan SPPD fiktif DPRD Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2021 dipertanyakan. Pasalnya, kasus yang ditangani Kejari tersebut sampai saat belum jelas statusnya.
Padahal, pada bulan Mei tahun 2022, Kejari Sungai Penuh pernah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pertama terkait adanya tindak pidana korupsi kegiatan belanja operasional bagian hukum dan persidangan sekretariat DPRD Kota Sungai Penuh.
Kemudian, surat perintah perpanjangan penyelidikan yang di tanda tangan oleh Ristopo (Kajari sebelumnya) perihal permintaan keterangan ditujukan kepada Hotel BW Luxury untuk menghadap Jasa Alex P. Hutauruk yang menjabat Kepala seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh diterbitkan tanggal 21 juni 2022 dan dikirim ke Hotel BW Luxury Jambi tanggal 6 Juli 2022.
"Kasus ini pernah dilakukan penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada tahun 2022 dan 45 orang termasuk anggota DPRD Kota Sungai Penuh telah dipanggil namun hingga kini belum ada kepastian hukum," kata ketua LSM PELDAK (Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Anti Korupsi), Khumaini, Jum'at (16/8)
"Kami minta kepada Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara, S.H., M.Hum agar menjelaskan status kasus dugaan Bimtek dan SPPD fiktif Tahun 2021," lanjut Khumaini.(tim)