Suarabernas.com,Kerinci,-Selama lebih satu dekade , masyarakat yang tinggal disepanjangg daerah aliran sungai (DAS) Batang Merao, yang melintasi dari Kabupaten Kerinci dan Kota sungai penuh, melihat perubahan drastis pada sungai , sejak dulu ini menjadi sumber kehidupan. Air sungai yang dulunya jernih kini berubah menjadi keruh dan kuning pekat akibat pendangkalan sungai yang disebabkan oleh penambangan galian C Ilegal, masyarakat tak dapat lagi memanfaatkan sungai untuk kebutuhan sehari-hari .
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dilapangan, Efyarman Selaku Ketua bidang SDA dan Lingkungan hidup LSM-GASAK menuturkan bahwa telah menulusuri DAS batang merao lebih kurang 2 bulan untuk mencari tau penyebab pendangkalan sungai, banjir dan longsor pada tebing-tebing penahan.
“Setelah ditelusuri lebih kurang 52 titik yang tersebar dibeberapa desa dan kecamatan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungain Penuh, Diduga kuat disebabkan pengusaha Galian C yang tidak mempunyai AMDAL sehingga berdampak pada banyak rumah warga dan sawah yang terendam akibat banjir dari luapan sungai batang merao.Sehingga menyebabkan terjadinya pendangkalan sungai yang disebabkan hanyutnya galian C (batu, pasir,koral) melalui arus sungai batang merao setiap harinya,"ungkapnya.
"Bukan hanya itu saja, material galian C juga berdampak pada sektor ekonomi yaitu, UMKM, Bumdes dikerinci bahkan BUMD PDAM sekalipun. ”bebernya.
Selanjutnya masih sumber yg sama menindaklajuti hal tersebut LSM-GASAK pada tanggal 15 juli 2024 telah melaporkan ke Polres Kerinci, pengusaha galian C diduga penyebab dibalik kerusakan DAS batang Merao dengan Nomor laporan :030/DPP-LSM-GASAK/VII/2024 yang diterima langsung oleh bagian Humas. Tandas efyarman.
Dampak lingkungan akibat aktivitas Galian C di sebabkan atas kelalaian CV.Pilar Usaha milik Ramli Umar yang sebelumnya dikelola oleh oknum anggota DPRD berinisial IW. yang menurut informasi dari warga yang identitasnya tak mau disebutkan diduga kuat pelaku Galian C tersebut adalah orang kuat , bahkan dikelola langsung oleh Oknum anggota dewan IW alias pak oon. Sehingga aktivitas galian seperti tak tersentuh APH, IW Selaku wakil rakyat dinilai cacat moral yang semestinya tidak bertindak demikian justru tidak mencerminkan sikap selaku wakil rakyat yg pro terhadap rakyat.
Sementara itu pemerintah daerah melalui Dinas lingkungan Hidup Kab.Kerinci dinilai lalai dan tidak serius dalam mengawasi aktivitas galian C tersebut. Pemerintah kab kerinci diminta serius menangani galian C yang tak berkesudahan, jangan menutup mata dan telinga karena peran dan pengawasan LH dipertanyakan disini.(die)