Aroma Pungli Uang Sekolah SMP Negeri 14 Kerinci, Berkedok Sumbangan Komite Merebak

Aroma Pungli Uang  Sekolah SMP Negeri 14 Kerinci, Berkedok Sumbangan Komite Merebak

Kerinci,  Suarabernas. Com
Dugaan Pungutan Liar (Pungli) di satuan pendidikan kembali mencuat kali ini terjadi di SMP Negeri 14 Kerinci.

Berawal dari keluhan orang tua atau wali murid di sekolah itu. Mereka berkeberatan dengan sejumlah permintaan pungutan sebesar Rp 287.000 persiswa, total siswa tahun 2024 adalah 547   sehingga total punglinya adalah Rp. 156.989.000,

Diketahui SMP Negeri 14 Kerinci, untuk menunjang kelancaran pendidikan mendapat kucuran dana dari pemerintah berupa Dana BOS Reguler yang tahun 2024 berjumlah lebih kurang Rp.  601.700.000- jika acuan persiswa menerima Rp. 1.100.000 dan Dana Bos Kinerja dengan penerimaan sama nilainya dengan dana Bos Reguler,  berarti tidak sedikit dana yang masuk ke sekolah ini. 

Ironisnya,  masih juga melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua siswa, berkedok komite sekolah dan menjadi alat untuk melakukan pungutan liar, ide awalnya mucul dari pihak sekolah alias dari Kepala Sekolah. Dalam melakukan aksinya Kepala Sekolah bekerjasama dengan oknum R ( Tenaga Honor TU) 
Dugaan Pungli ini berdalih sumbangan pendidikan untuk memenuhi kekurangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak cukup.

Jika sifatnya sumbangan, maka seharusnya tidak ada pematokan nominal biaya yang dibebankan kepada anak didik, tentulah yang ada keikhlasan dari orang tua murid.

Ketua Komite Sekolah Jumadi,  S.AP yang anggota DPRD Kab.  Kerinci,  saat dikonfirmasi via Whats App membenarkan adanya pungli tersebut. 

“ Kesepakatan untuk beli bangku dan mindah gapura sama nambah cor jembatan mindah pos satpam itu karna sekarang anak sekolah pake bus Jadi Gapuro kurang lebar itu pak.

Itu yg kelas 7 gak ada di mintak tambahan pak 150000 Rb jumlah semua kelas 7,8.9 Ya itu 287.000 semua nya, “ jelas Jumadi.

Sementara itu Helmizal Karim  Kepala Sekolah SMP Negeri 14 Kerinci, saat konfirmasi diruang kerjanya Rabu (11/08/24) menjelaskan ke awak media ini,  dia tidak membantah  bahwa memang  benar ada pungutan uang komite kepada siswa atau orang tua sebesar Rp.  287.000 walaupun tetap berkilah itu tidak masalah karena kesepakatan orang tua melalui komite sekolah. 

Uang tersebut digunakan untuk belanja kursi siswa,  rehab gerbang sekolah,  pembangunan panggung seni. 

Dengan nada dan wajah tak berdosa, sang kepala sekolah mengungkapkan kursi siswa tidak layak lagi di duduki,  dan sudah dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kab.  Kerinci hanya mampu direalisasikan oleh pihak dinas sebanyak 45 unit tahun 2024 in.

Berbanding terbalik ucapan kepala sekolah dengan terlibat dalam pendidikan SMP Neg 14 ini,  bahwa masalah bangku tidak layak,  menjadi pertanyaan, yang tidak layak itu yang mana, toh sampai saat ini , anak – anak tetap lancar belajar,  duduk dibangku dalam kelas,  yang direhab itu yang mana?  “ jelasnya. 

Helmizal Karim,  S.Pd menjelaskan dia siap apabila komite sekolah membatalkan pungutan, tidak masalah,  terserah Pak Jumadi,  “  ungkapnya.

Peltu Kepala Dinas Pendidikan Kerinci Zufran Zain, dikonfirmasi melalui WAnya,  namun belum ada respon walaupun sudah conteng dua .

Para orang tua siswa diimbau untuk melaporkan setiap indikasi pungli kepada pihak saber pungli atau dinas pendidikan setempat untuk memastikan bahwa tidak ada praktik serupa di masa depan.

Kepolisian diminta turun tangan untuk menyelidiki kasus ini dan memastikan pelaku pungli dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Segera laporkan apabila ada kejanggalan pungutan di sekolah, orang tua wali murid wajib mengetahui apa saja yang bisa di kategorikan Pungli sebagai berikut :
1.      Uang pendaftaran masuk
2.      Uang Komite
3.      Uang OSIS
4.      Uang Extrakulikuler
5.      Uang Ujian
6.      Uang daftar ulang
7.      Uang study tour
8.      Uang les
9.      Uang buku ajar
10.    Uang Paguyuban
11.    Uang Syukuran
12.    Uang infak
13.    Uang foto kopi
14.    Uang Perpustakaan
15.    Uang Bangunan
16.    Uang LKS
17.    Uang Buku paket
18.    Uang Bantuan isidental
19.    Uang Foto
20.    Uang Perpisahan
21.    Uang Pergantian Kepsek
22.    Uang Seraga
23.    Uang Pembuatan pagar dan bangunan fisik
24.    Uang pembelian kenang kenangan.
25.    Uang Pembelian
26.    Uang try out
27.    Uang Pramuka
28.    Uang Asuransi
29.    Uang Kalender
30.    Uang apartiaipasi peningkatan mutu pendidikan
31.    Uang Koperasi
32.    Uang PMI
33.    Uang Dana Kelas
34.    Uang Denda melanggar Aturan
35.    Uang UNAS
36.    Uang Ijazah
37.    Uang Formulir
38.    Uang Jasa kebersihan
39.    Uang Dana sosial
40.    Uang Jasa Penyeberangan siswa
41.    Uang map Ijazah
42.    Uang Legalisasi
43.    Uang Administrasi
44.    Uang Panitia
45.    Uang Jasa
46.    Uang Listrik
47.    Uang Gaji Guru Tidak Tetap ( GTT).
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index