Polres Rohil Lidik Penemuan Hewan Langka Belangkas 10 Fiber Di Palika

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:13:43 WIB
Barang bukti Hewan dilindungi Belangkas di amankan Polsek Panipahan p

ROHIL, ROHIL (SBC) Seorang pria Nisial Us Trg (30) warga jalan Bakti  ditangkap Reskrim Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir pasalnya diduga membawa hewan langka dilindungi seperti jenis Belangkas

Penangkapan dan pengamanan Barang Bukti 10 Fiber Hewan langka  di jalan lingkaran bundar Panipahan Darat Kecamatan Pasir limau  Kapas , Minggu (29/1/25) Pukul 18.30 wib

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni ,SIK,MH melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Dahri Iskandar Lubis membenarkan penangkapan dan pihaknya telah mengamankan barang bukti .

Sementara barang bukti diamankan, 10 Fiber berisikan hewan langka dilindungi jenis  (belangkas) ,1 unit roda 4 Isuzu  Traga warna putih

"Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana penangkapan satwa  dilindungi yang tengah ditangani  pihaknya ," Terang IPDA Dahri

Pengungkap Kasus Hewan Langka Terang IPDA Dahri Semula Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas, mendapatkan informasi yang dapat di percaya ada warga akan memperdagangkan hewan langka dilindungi 

Setelah mengetahui hal tersebut Kanit Reskrim Polsek berkoordinasi dengan Kapolsek Panipahan Iptu Yopi Ferdian, S.H.,M.H.,M.Si Kemudian Kapolsek Panipahan memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan dan Tim Opsnal untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut

Kemudian Kanit Reskrim Polsek Panipahan langsung menuju ke TKP, setibanya di TKP, Tim melihat 1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga warna putih, bermuatan 10 kotak piber, kemudian tim melihat 2 pria US Trg dan A, (saksi) merupakan pengurus angkutan dan supir mobil.

Dilokasi Tim mengajak dua orang terlibat untuk melakukan pengecekan isi kotak piber terbukti 10 kotak piber berupa hewan laut belangkas  

"Benar hewan dilindungi dan Jadi barang bukti 10 Kotak Fiber berisikan Belangkas ,1 unit kendaraan roda 4 jenis Isuzu Traga sudah diamankan ," kata IPDA Dahri

Atas kejadian Terhadap Pelaku dan Saksi di bawa ke Polsek Panipahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut 

Tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya mengatur tentang larangan menangkap, melukai, dan membunuh satwa yang dilindungi Jo Permen Lingkungan hidup dan kehutanan RI No P.20/MENLHK /SEKJEN/KUM.1/6/2018.

,"Kami (Polisi ) akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku- pelaku yang terlibat tindakan pidana  ." ungkapnya.

Terkini