Rohil (Suara Bernas.Com) Dampak dari Evaluasi Kinerja dan Efesiensi Anggaran, Perwakilan dari 43 Karyawan PT SPRH Perseroda dan SPBU mendatangi Kantor SPRH Selasa (8/6/25) dijalan perniagaan Bagansiapi
Mereka (karyawan)menilai bahwa dirumahkan adalah langkah yang keliru dan merugikan Perusahaan.Hal itu disampaikan oleh Sandra SH., saat konferensi pers Selasa (8/7/2025) di aula Kantor PT SPRH Perseroda jalan Perniagaan Bagansiapiapi.
Terkait pemberhentian Sandra menilai sangat dirugikan, karena aturan dirumahkan itu gaji tetap harus dibayarkan, sementara dia akan diperkerjakan kembai kalau alasannya efisensi atau perbaikan - perbaikan tidak tepat
"Saya anggap langkah seperti ini sangat keliru. Kalau mengacu regulasi dirumahkan itu gaji tetap dibayarkan, lakukan efesiensi sesuai SOP Perusahaan itu yang saya rasa lebih baik, ," tutur
Tampak Dilokasi Mantan Manager SPBU Sandra SH.,didampingi Habib Nur dan beberapa karyawan sudah dirumahkan.
Diketahui bahwa Karyawan dirumahkan sebanyak 31 Karyawan PT SPRH Perseroda dan 12 orang Karyawan SPBU
Sandra juga bermohon kepada Bupati Rohil (Pemegang saham tunggal) menindaklanjuti kepada Komisaris, Plt Direktur Utama agar tidak terjadinya simpang siur
"Kami Sebagai Karyawan tetap menuntut hak kami sesuai dengan regulasi PT SPRH Perseroda sesuai dengan SOP nya, "harap Sandra SH.
Sementara Habib Nur menambahkan, adapun hasil pertemuan (barusan) dengan Direktur Pengembangan PT SPRH Perseroda Zulpakar pasca penyampaian statement dalam berita
Dimana sebut Habib keterangan Zulpakar, di media salah satu dari penyebab 43 karyawan dirumahkan karena alasan adanya hutang piutang di Perusahaan hingga diluar Perusahaan atau Bank.
Habib mengakui sempat memberikan pertanyaan kepada pak Zulfakar, kalau meminjam itu apakah suatu kejahatan, pinjaman itu, dipotong gaji setiap bulan, tanya habib lagi
Ia menilai bahasa pak Zulfakar disitu seolah olah menggiring opini bahwa kami tidak mendatangkan manfaat di Perusahaan, dan tak menguntungkan, hal itu sangat menyakitkan dan menzolimi terkait bahasa salah satu pemberhentian ini tanpa dasar
Selain itu tambahnya penyebab pemberhentian sebanyak 43 Karyawan PT SPRH Perseroda attitude, sesudah itu gara gara pinjaman uang
Atas kejadian ini, Karyawan front Office Habib Nur juga meminta kepada Bupati selaku pemegang saham tunggal di tinjau ulang kembali keputusan atas hasil rapat RUPS -LB kemarin.
"Kami akan melayangkan surat ke Pimpinan Dewan (DPRD Rohil) minta Dewan Mengundang Dinas Tenaga kerja dan kami minta diundang Plt Dirut Pak Dayat, Zulpakar dan Tiswarni mengadakan audiensi hearing dengan Dewan.," tegasnya
Peristiwa sebelumnya, berdasarkan hasil rapat Direksi bersama Komisaris pada Kamis (03/7/2025) yang mana salah satu poinnya rencana Evaluasi kinerja Karyawan dan efisiensi anggaran, BUMD PT SPRH Perseroda maka menonaktifkan/ dirumahkan sementara waktu terhitung sejak Senin tanggal Senin (7/7/25) sampai dengan keputusan selanjutnya.Sesuai berita acara Nomor 539/PT.SPRH/VI/2025/85
Setidaknya 31 Karyawan PT SPRH Perseroda dan 12 Karyawan SPBU ikut Dirumah atau dinonaktifkan sementara waktu (**)