PLTA Kerinci Merangin Hydro Sudah Beroperasi, Tapi Mengalirkah Pendapatan ke Kas Daerah Jambi?

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:54:06 WIB

Jambi – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hydro (KMH) di Kabupaten Kerinci kini telah beroperasi dan mengalirkan listrik. Ironisnya, di saat energi mengalir deras keluar daerah, publik justru bertanya: apa yang benar-benar mengalir kembali ke kas daerah Provinsi Jambi maupun Kab. Kerinci.

Sebagai proyek energi berskala besar yang memanfaatkan sumber daya alam daerah, PLTA Kerinci Merangin Hydro seharusnya memberi kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun hingga kini, transparansi mengenai skema dan realisasi kontribusi tersebut nyaris tak terdengar ke ruang publik.

Sorotan tajam pun mengarah ke DPRD Provinsi Jambi. Lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran itu dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam mengawal kepentingan fiskal daerah. DPRD terkesan lebih sering muncul dalam agenda seremonial, ketimbang berdiri di garis depan memastikan hak daerah tidak terabaikan.

Khususnya untuk Komisi 2 DPRD Prov. Jambi yang membidangi Ekonomi dan Keuangan Meliputi : Perekonomian, Perdagangan, Perindustrian, Logistik, Koperasi, Pariwisata, Keuangan Daerah, Perpajakan, Retribusi, Perbankan, Perusahaan Daerah, Perusahaan Patungan, Dunia Usaha dan Penanaman Modal.

Sumber PAD daerah dibawah pengawasan Komisi II DPRD Prov. Jambi antara lain:

Pajak Air Permukaan

Pajak Air Permukaan (PAP) adalah pungutan daerah atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan (sungai, danau, dll.) oleh individu atau badan untuk keperluan selain kebutuhan dasar rumah tangga, pertanian/perikanan rakyat, dan keagamaan, yang dihitung dengan tarif 10% dari Nilai Perolehan Air (NPA) yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti volume, kualitas, dan lokasi air, dengan tujuan mendorong pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan dan menambah PAD. Wewenang pemungutannya ada di Pemerintah Provinsi.  Pajak Kendaraan

Pajak Alat Berat.

Pajak Alat Berat (PAB) adalah pajak daerah yang dikenakan atas kepemilikan/penguasaan alat berat (excavator, bulldozer, dll) dengan tarif flat 0,2% dari Nilai Jual Alat Berat (NJAB), berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022. PAB dibayar setiap 12 bulan di muka oleh orang/badan. Pemungutan dilakukan oleh pemerintah provinsi (Samsat).

Apalagi di Komisi II DPRD Prov. Jambi, ada dua orang Wakil dari Dapil Kerinci Sungai Penuh yaitu Darmaiyansyah, SPd, MM dan Amrizal. Mereka berdua sebagai wakil rakyat Kerinci dan Sungai Penuh sangat diharapkan kontribusinya di DPRD Prov. Jambi khususnya Komisi II.

Beberapa aktivis menilai, tanpa tekanan politik dari DPRD, pemerintah daerah berpotensi kehilangan daya tawar terhadap perusahaan pengelola PLTA. Akibatnya, daerah penghasil hanya menjadi “penonton”, sementara manfaat ekonomi utama dinikmati pihak lain di luar wilayah Jambi.

Lebih jauh, ketidakjelasan kontribusi PLTA Kerinci Merangin Hydro  berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat. Warga di sekitar wilayah proyek harus menanggung dampak lingkungan dan sosial, namun belum tentu menikmati hasil yang sebanding dalam bentuk pembangunan, lapangan kerja berkelanjutan, maupun peningkatan kesejahteraan.

Apalagi akhir ini pembicaraan masyarakat Kerinci setelah beroperasi pintu air untuk sumber penggerak turbin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci Merangin Hydro (KME), debit air Danau Kerinci dilaporkan mengalami penyusutan. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat sekitar yang menggantungkan hidup dari danau, terutama nelayan dan pelaku wisata.

Beberapa warga menyebutkan, dalam beberapa hari terakhir permukaan air Danau Kerinci tampak lebih surut dibandingkan kondisi normal. Penyusutan ini diduga berkaitan dengan pengaturan aliran air untuk kebutuhan operasional PLTA KME.

Masyarakat Kerinci juga berharap kepada  DPRD Provinsi Jambi selain menyoroti tentang Pendapatan Daerah dari beroperasinya PLTA Kerinci, berharap agar Pihak DPRD Kerinci bisa mencari solusi dan menjawab pertanyaan dan kegundahan terhadap fenomena Debit air Danau Kerinci yang menyusut, apakah benar karena pengaruh pintu Air dari PLTA atau penyebab lainnya.

Diketahui PLTA Kerinci adalah proyek pembangkit listrik tenaga air berkapasitas 350 MW - 480 MW, proyek senilai Rp 13 triliun ini akan memaksimalkan energi terbarukan dari Sungai Merangin.

DPRD Provinsi Jambi seharusnya segera membuka ruang evaluasi terbuka, berapa kontribusi nyata PLTA terhadap PAD, apa saja kewajiban perusahaan yang telah dipenuhi, dan bagaimana mekanisme pengawasannya. Tanpa langkah konkret, publik berhak menduga bahwa pengawasan terhadap proyek strategis ini berjalan lemah.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, PLTA Kerinci Merangin Hydro berisiko menjadi simbol klasik eksploitasi sumber daya: megah di atas kertas, namun miskin manfaat bagi daerah. Di titik inilah DPRD Provinsi Jambi diuji—apakah benar menjadi wakil rakyat, atau sekadar pelengkap dalam proyek besar yang keuntungannya mengalir ke luar daerah.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak DPRD Prov. Jambi khususnya Komisi II masih diupayakan agar mendapatkan konfirmasi perihal permasalahan yang terjadi pada  PLTA Kerinci Merangin Hydro  maupun Danau Kerinci.

 

Terkini