PELALAWAN — Praktik pengelolaan kebun kelapa sawit di kawasan hutan kembali mencuat di Kabupaten Pelalawan. Hasil penelusuran di lapangan menemukan dugaan penguasaan lahan kawasan hutan seluas lebih dari 300 hektare di Desa Rantau Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, yang diduga berkaitan dengan aktivitas perusahaan perkebunan PT Guna Dodos.
Untuk mengelabui aparat, pengelolaan kebun areal LC 300 hektare tersebut disebut-sebut menggunakan modus kelompok tani. Namun penelusuran di lapangan menunjukkan kelompok tani yang dimaksud tidak benar-benar ada sebagai lembaga resmi.
Lahan di kawasan yang dikenal masyarakat sebagai LC 300 itu justru tercatat atas nama sejumlah perorangan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM). Setiap orang disebut memiliki lahan sekitar 6 hingga 7 hektare.
Skema ini diduga digunakan untuk memecah kepemilikan lahan dalam skala besar agar tidak terlihat sebagai penguasaan oleh satu entitas usaha.
Immanuddin yang mengaku bertanggung jawab atas pengelolaan areal LC 300 sebelumnya menyebut bahwa PT Guna Dodos merupakan induk dari kegiatan usaha perkebunan tersebut.
Ia juga mengakui bahwa aktivitas yang dijalankan hanya mengatasnamakan usaha perorangan.
“Induknya PT Guna Dodos. Kita perorangan, pak. Tapi kita bayar juga pajaknya, PPN dan PBB,” ujar Immanuddin kepada media saat ditemui beberapa waktu lalu di salah satu rumah makan di Pangkalan Kerinci.
Namun ketika kembali dikonfirmasi mengenai hubungan antara kebun LC 300 dengan perusahaan tersebut, Immanuddin memberikan keterangan berbeda.
“Ya, perorangan. Kita bukan dari bagian PT Guna Dodos dan tidak jual buah ke SSDP,” katanya.
Perbedaan keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menutupi keterkaitan operasional kebun dengan perusahaan.
Secara hukum, kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak dapat diterbitkan di atas lahan yang masih berstatus kawasan hutan. Hal ini jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menegaskan bahwa kawasan hutan merupakan tanah yang dikuasai negara dan tidak dapat diberikan hak atas tanah sebelum dilepaskan statusnya.
Apabila ditemukan SHM berada di dalam kawasan hutan, sertifikat tersebut dapat dinyatakan cacat hukum administrasi dan dibatalkan sehingga status tanah kembali menjadi milik negara.
Ketentuan pembatalan sertifikat juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Sertifikat tanah dapat dibatalkan apabila:
terjadi kesalahan prosedur dalam penerbitannya,
terdapat tumpang tindih dengan kawasan hutan, atau adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pelalawan, Umar Fathoni, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap keberadaan SHM di dalam kawasan tersebut.
“Ini yang Immanuddin itu ya? Nanti kami akan cek ke lapangan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (9/3/2026).
Di sisi lain, praktik perkebunan di kawasan hutan juga berpotensi masuk ke rantai pasok industri kelapa sawit melalui penjualan tandan buah segar (TBS) ke pabrik kelapa sawit (PKS).
Padahal, regulasi melarang pabrik menerima hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan tanpa izin.
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 56, yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menampung, mengolah, atau memperdagangkan hasil perkebunan yang diperoleh dari kegiatan usaha tanpa izin.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang menerima atau memperdagangkan hasil yang berasal dari kegiatan ilegal di kawasan hutan.
Dengan demikian, tandan buah segar yang berasal dari kebun sawit yang ditanam secara ilegal di kawasan hutan dapat dikategorikan sebagai hasil kegiatan yang melanggar hukum. Jika pabrik kelapa sawit tetap menerima buah tersebut, maka pihak pengolah juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Sampai berita ini diturunkan, perusahaan belum memberi penjelasan untuk memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilayangkan redaksi terkait dugaan keterkaitan perusahaan dengan pengelolaan kebun di areal LC 300 tersebut. (ndy)