JAMBI - Rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan batu bara kembali mengguncang Provinsi Jambi dalam sepekan terakhir. Kejadian tragis tercatat mulai dari kawasan Jembatan Aur Duri 2 Kota Jambi, Koto Boyo di Kabupaten Batanghari, hingga insiden terbaru di Jalan Lintas Timur, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
?
Menanggapi fenomena yang terus berulang ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi, M. Hafiz Fattah, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras kondisi operasional angkutan yang kian meresahkan masyarakat.
??
Hafiz menegaskan bahwa hilangnya rasa aman dan ancaman terhadap nyawa pengguna jalan umum tidak bisa ditoleransi. Ia meminta agar setiap insiden yang terjadi tidak dipandang sebagai kejadian biasa.
?
“Saya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kejadian angkutan batu bara yang kembali menimbulkan korban dan keresahan. Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap biasa, karena menyangkut nyawa, rasa aman, dan hak masyarakat untuk menggunakan jalan,” tegas Hafiz melalui pesan singkat, Jumat (13/3).
??
Politisi muda ini kembali mengingatkan landasan hukum pengangkutan komoditas tambang di Jambi. Berdasarkan Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2015, pengangkutan batu bara pada prinsipnya wajib melalui jalan khusus.
Penggunaan jalan umum hanya diperbolehkan secara terbatas melalui dispensasi yang sah.
?
Hafiz mendesak pihak terkait untuk melakukan penertiban tanpa pandang bulu terhadap angkutan yang melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat operasional.
?
“Kami DPRD mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Kami akan terus mengawal agar keselamatan publik benar-benar ditempatkan di atas kepentingan operasional angkutan,” pungkasnya.
?
Hingga berita ini diturunkan, desakan untuk mengevaluasi jam operasional dan jalur lintas angkutan batu bara terus menguat dari berbagai elemen masyarakat di Provinsi Jambi. (*)