Ahli di Sidang Kasus PT PAL: Kredit Bermasalah Belum Tentu Jadi Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 20:57:08 WIB
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan korupsi PT PAL dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan pihak terdakwa Bengawan Kamto

JAMBI - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari dengan terdakwa Bengawan Kamto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.

Persidangan yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Annisa Brigestirana, dengan hakim anggota Alfretty Butarbutar dan Damayanti Nasution menghadirkan ahli hukum pidana Prof. Dr. Supardji Ahmad yang juga Guru besar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia.

Menurut Prof. Supardji Ahmad, tindak pidana korupsi dahulu adalah delik formil akan tetapi setelah ada Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi Delik Materil yakni perbuatan pidana dianggap selesai ketika unsur perbuatan yang dilarang telah terpenuhi dan telah terjadi akibat akhir dari perbuatan yang dilakukan.

Namun dalam praktik pembuktian, khususnya terkait unsur kerugian negara, tetap dibutuhkan adanya fakta kerugian yang nyata dan pasti sesuai dengan yang di isyaratkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.

“Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor sejak awal dirancang sebagai delik formil pasca putusan MK menjadi delik materil, Akan tetapi, unsur kerugian negara tetap harus dibuktikan secara konkret, terlebih setelah perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar ahli di persidangan.

Terkait unsur “secara melawan hukum”, ahli menjelaskan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 003/PUU-IV/2006, makna melawan hukum tidak dapat ditafsirkan terlalu luas.

Harus ada perbuatan nyata yang bertentangan dengan ketentuan hukum positif, bukan sekadar dianggap tidak patut atau tidak sesuai etika atau hanya melanggar SOP internal Bank yang mana SOP tidak termasuk dalam taya hierarki peraturan perundang undangan.

“Melawan hukum harus dapat ditunjuk norma atau undang undnag apa yang dilanggar. Tidak cukup hanya penilaian subjektif bahwa suatu kebijakan merugikan,” tambahnya.

Mengenai konsep penyertaan atau deelneming, Prof. Supardji menilai tidak setiap pihak yang terlibat dalam hubungan bisnis otomatis dapat dipidana bersama. Penyertaan mensyaratkan adanya kesengajaan, kerja sama sadar, dan kontribusi nyata terhadap terjadinya tindak pidana.

“Debitur, kreditur, komisaris, direksi, atau pihak lain tidak serta-merta dianggap turut serta. Harus dibuktikan adanya niat jahat dan peran aktif dalam perbuatan pidana,” jelas ahli.

Soal kerugian negara, ia menegaskan Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memperjelas bahwa kerugian negara harus berupa actual loss atau kerugian nyata dan pasti.

Dalam Pasal 603 KUHP dijelaskan bahwa kerugian keuangan negara harus dihitung lembaga negara audit yang diperkuat dalam pertimbangan Putusan MK No. 28 tahun 2026 sebagai tolak ukur aturan terbaru yang berlaku.

Karena itu, kredit macet tidak otomatis sama dengan kerugian negara selama masih ada hak tagih, agunan, restrukturisasi, atau peluang pemulihan aset.

“Macetnya kredit adalah indikator risiko usaha, bukan otomatis tindak pidana. Harus dihitung dulu kerugian riil setelah seluruh instrumen pemulihan ditempuh,” katanya.

Terkait piutang bank BUMN, ahli menjelaskan perlu dibedakan antara kekayaan negara yang dipisahkan dan keuangan negara dalam arti pengelolaan APBN. Menurutnya, piutang perseroan BUMN berada dalam rezim korporasi dan tunduk pula pada prinsip bisnis.

“Tidak setiap piutang BUMN serta-merta menjadi piutang negara. Harus dilihat konstruksi hukumnya dan status kekayaan yang telah dipisahkan,” ujarnya.

Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, Prof. Supardji menekankan pentingnya unsur mens rea dan actus reus. Jika proses kredit telah melalui SOP internal, mitigasi risiko, pengikatan jaminan, corporate guarantee, personal guarantee, cross collateral, hingga penyelesaian PKPU dan homologasi, maka harus diuji apakah benar terdapat niat jahat atau hanya kegagalan bisnis.

“Pidana tidak boleh digunakan untuk menghukum setiap keputusan bisnis yang ternyata gagal. Harus ada perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang terbukti,” terang ahli.

Ia juga menyinggung prinsip Business Judgment Rule, yaitu perlindungan hukum bagi direksi atau pejabat yang bertindak dengan itikad baik, hati-hati, tanpa benturan kepentingan, dan berdasarkan informasi memadai.

Jika kredit kemudian bermasalah, hal itu belum tentu merupakan tindak pidana korupsi.

“Kalau prosedur pokok dijalankan, analisis dilakukan, dan keputusan diambil dengan itikad baik, maka kegagalan usaha lebih dekat pada risiko bisnis daripada korupsi,” katanya.

Terakhir, ahli menegaskan bahwa kekurangan administratif atau ketidaksempurnaan SOP tidak otomatis identik dengan perbuatan melawan hukum pidana. Pelanggaran SOP harus dilihat bobot, akibat, dan niat di balik perbuatan tersebut.

“Tidak semua pelanggaran SOP adalah kejahatan. Banyak yang berada dalam ranah administrasi, perdata, atau manajemen risiko, bukan pidana,” pungkasnya.

Terkini