Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Tahan Dua Mantan Pejabat BPN Tanjabtim

Diduga Rugikan Negara Rp 11 Miliar Lebih, Kejati Jambi Tahan Dua Mantan Pejabat BPN Tanjabtim
Mantan pejabat BPN Tanjabtim ditahan penyidik Kejati Jambi (Dokumentasi/Kejati Jambi)

JAMBI - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2019-2023.

Dua tersangka yang ditetapkan yaitu Anggasana Siboro selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (mantan Kepala Kantor BPN Tanjung Jabung Timur), dan Muhammad Desrizal selaku Ketua Satgas B (Kasi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Tanjung Jabung Timur).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, berupa keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta barang bukti lainnya.

Para tersangka diduga berperan dalam penyusunan Daftar Nominatif (DNP) yang tidak sesuai ketentuan, diantaranya memuat data tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah serta data kepemilikan yang tidak jelas.

Namun daftar tersebut tetap dijadikan dasar penilaian ganti kerugian dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 11.648.537.700.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 8 April 2026 hingga 27 April 2026, di Rutan Lapas Kelas IIA Jambi.

Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi serta terus mengawal penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index