JAMBI - Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi hari ini, Rabu (6/5/2026), kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari dengan terdakwa Bengawan Kamto dan Abdul Rahman.
Persidangan kali ini menggagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Bengawan Kamto dibebaskan dari dakwaan primer Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf C, juncto Pasal 622 ayat (4) huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, karena unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti.
Namun demikian, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Dalam fakta persidangan terungkap bahwa PT PAL tidak mampu membayar kredit, perbuatan itu patut dinilai sebagai upaya memperkaya diri sendiri, orang lain dan/atau korporasi,” kata JPU, Khoirun Nizam.
Atas perbuatannya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp200 juta. Selain itu, terdakwa juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.
“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk mengganti kerugian negara,” tegasnya.
JPU juga menilai terdakwa memiliki kewenangan dalam pengajuan kredit ke Bank BNI, sehingga unsur menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi telah terpenuhi.
Tak hanya itu, terdakwa dinilai mengenyampingkan riwayat PT PAL dalam pengajuan kredit, yang memperkuat adanya unsur penyalahgunaan wewenang.
“Perbuatan terdakwa mencerminkan penyalahgunaan wewenang, karena banyak persyaratan yang tidak lengkap dan tidak memenuhi standar kelayakan,” ujarnya.
Hal yang memberatkan, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki penyakit yang membutuhkan perawatan khusus.