Tak Terima Dituntut Lebih Berat, Kuasa Hukum Bengawan Kamto Sebut Terdakwa Lain Berperan Lebih Aktif Dalam Kasus PT PAL

Rabu, 06 Mei 2026 | 15:37:04 WIB
Kuasa hukum Bengawan Kamto, lham Kurniawan Daritas, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

JAMBI - Bengawan Kamto melalui kuasa hukumya menyampaikan kekecewaan usai dituntut 6 tahun penjara dalam kasus pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (6/5/26), jaksa penuntut umum (JPU) tetap menuntut Bengawan Kamto dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp12,9 miliar.

lham Kurniawan Daritas, kuasa hukum Bengawan Kanto usai persidangan mengatakan, tuntutan terhadap kliennya sangan jomplang dibandingkan dengan Arif Rohman, komisaris lainnya yang hanya dituntut 2 tahun 10 bulan.

Menurut Ilham, berdasarkan fakta persidangan, terdapat bukti transkrip percakapan elektronik dalam grup WhatsApp terkait penyelamatan PT PAL dan grup New PT PAL.

Dalam percakapan tersebut, disebutkan nama-nama seperti Arif Rohman, Matius Nata, CSIS Onei, Mahfud, serta Victor yang diduga merencanakan pengambilan dana dari Bengawan Kamto sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, dalam grup tersebut juga terungkap adanya upaya membujuk Bengawan Kamto agar membeli PT PAL.

Ilham menegaskan, Arif Rohman terlihat aktif dalam proses pengajuan kredit di BNI, sementara Bengawan Kamto tidak ditemukan terlibat dalam percakapan WhatsApp tersebut.

“Justru fakta persidangan dari saksi Ade charge Cristine dan Hendri, menunjukkan adanya bukti setor modal atau investasi dari PT JIM ke PT PAL sebesar Rp60 miliar, yang baru dikembalikan sekitar Rp12,788 miliar, sehingga masih tersisa Rp48 miliar,” ungkap Ilham.

Ia menilai, kondisi ini menunjukkan adanya ketidakadilan, di mana Bengawan Kamto justru dituntut lebih berat dibanding pihak lain yang disebut lebih aktif dalam proses tersebut.

Padahal, dalam tuntutannya, JPU sendiri menyatakan bahwa unsur “memperkaya diri sendiri” dalam dakwaan primer tidak terbukti.

Advokat menilai hal itu sebagai kontradiksi mendasar. Ketika unsur utama tidak terbukti, maka memaksakan dakwaan subsider sebagai tindak pidana korupsi dinilai sebagai penarikan kesimpulan yang tidak utuh.

“Ini menunjukkan adanya pemaksaan konstruksi perkara. Unsur memperkaya diri sendiri tidak terbukti, tetapi tetap dipaksakan masuk ke ranah tipikor,” tegas Ilham.

Lebih lanjut, pihaknya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 4B yang menyatakan bahwa kerugian BUMN bukanlah kerugian negara.

Dengan demikian, kredit macet di bank BUMN seharusnya dipandang sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana.

Ilham juga menekankan bahwa dalam praktik perbankan, penyelesaian kredit bermasalah memiliki mekanisme yang jelas, seperti restrukturisasi, lelang agunan, hingga proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Bahkan, dalam perkara ini disebut telah ada putusan homologasi yang hingga kini masih sah dan belum dibatalkan.

“Kalau mekanisme perdata sudah berjalan dan ada putusan homologasi yang masih berlaku, lalu perkara ini ditarik ke pidana korupsi, ini berpotensi merusak kepastian hukum,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti fakta bahwa aset terkait perkara telah disita dan kini dioperasikan oleh pihak lain, yakni PT MMJ, tanpa kejelasan arah penyelesaian lanjutan.

Ilham memastikan akan mengupas seluruh kejanggalan tersebut secara lebih rinci dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, termasuk membantah dasar-dasar tuntutan JPU yang dinilai tidak selaras dengan fakta persidangan maupun perkembangan regulasi terbaru.

Terkini