KERINCI,Suarabernas.com – Bupati Kerinci, Monadi resmi menunjuk Ir. Maya Novefri Handayani, S.T. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Sakti Kabupaten Kerinci Tahun 2026.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Kerinci Nomor 100.3.3.2/Kep.116/2026 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci yang ditetapkan di Siulak pada 13 Mei 2026.
Kabag Ekonomi dan Pembangunan Setda Kerinci, Adrianto membenarkan penunjukan tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil untuk memastikan operasional Perumda Tirta Sakti tetap berjalan optimal hingga ditetapkannya direktur definitif.
“Penunjukan Plt Direktur ini dilakukan untuk menjamin kelangsungan operasional perusahaan daerah agar pelayanan air minum kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Saat ini, Maya Novefri diketahui juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kerinci sekaligus Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sakti. Dengan penunjukan tersebut, pemerintah daerah kembali memberikan amanah tambahan kepada Maya untuk memimpin perusahaan air minum daerah tersebut sementara waktu.
Dalam keputusan itu, pemerintah daerah mengacu pada Pasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Sebagai Plt Direktur, Maya Novefri memiliki sejumlah tugas strategis, mulai dari memimpin kegiatan operasional perusahaan, mengambil keputusan penting terkait keberlangsungan perusahaan, hingga melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai dan wilayah pelayanan.
Selain itu, Plt Direktur juga bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi umum dan kekayaan perusahaan, serta bertindak untuk dan atas nama direktur. Ia juga bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan tanggung jawab kepada Plt Direktur untuk menyiapkan anggaran dan sarana dalam proses seleksi direktur definitif Perumda Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
Dalam SK tersebut dijelaskan, masa jabatan Plt Direktur berlaku paling lama enam bulan atau hingga ditetapkannya direktur definitif. Sementara seluruh biaya yang timbul akibat keputusan tersebut dibebankan kepada anggaran Perumda Air Minum Tirta Sakti Kabupaten Kerinci.
Dengan penunjukan ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci berharap pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan maksimal serta seluruh program perusahaan dapat terlaksana secara efektif, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan