Polemik Aset PT PAL, Kuasa Hukum Bengawan Kamto Soroti Pasal 130 KUHAP

Sabtu, 16 Mei 2026 | 11:43:28 WIB
Suasana sidang kasus PT PAL di Pengadilan Negeri Jambi

JAMBI - Pengelolaan barang sitaan menjadi sorotan dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit investasi dan kredit modal kerja PT Prosympac Agro Lestari di Pengadilan Tipikor Jambi.

Polemik mencuat setelah muncul pertanyaan terkait dasar hukum penguasaan dan pengoperasian aset sitaan perusahaan kelapa sawit tersebut oleh pihak tertentu selama proses hukum masih berjalan.

Kuasa hukum terdakwa Bengawan Kamto, Fikri Riza, menjelaskan Undang Undang nomor 20 tahun 2025 Pasal 130 (3) KUHAP secara tegas mengatur bahwa pejabat yang melakukan penyitaan wajib bertanggung jawab atas benda sitaan, termasuk memastikan penyimpanan dan pengelolaannya dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Dalam aturan itu disebutkan, barang sitaan hanya dapat disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan,red), tempat yang disediakan penyidik untuk kepentingan penyidikan, atau tempat yang disediakan jaksa untuk kepentingan penuntutan.

Selain itu, pengelolaan benda sitaan wajib dilakukan dengan baik guna menjaga nilai ekonomisnya. Pasal tersebut juga melarang barang sitaan digunakan oleh siapa pun dan untuk tujuan apa pun, kecuali demi kepentingan pemeriksaan perkara.

“Ketentuan itu penting untuk memastikan aset sitaan tetap berada dalam pengawasan negara dan tidak dimanfaatkan di luar kepentingan hukum,” kata Fikri.

Ia menambahkan, Pasal 131 (1) Undang Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP memang memberikan pengecualian terhadap barang sitaan yang mudah rusak, membahayakan, atau memiliki nilai ekonomis tertentu.

Dalam kondisi demikian, penyidik dapat melakukan pengamanan, pemusnahan, atau pelelangan sebelum perkara berkekuatan hukum tetap agar aset tidak mengalami kerusakan maupun penurunan nilai.

Namun, menurutnya, pengelolaan aset sitaan tetap harus memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui mekanisme resmi.

Sorotan tersebut muncul setelah tim penasihat hukum mempertanyakan legalitas penguasaan aset sitaan PT PAL oleh PT MMJ yang disebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun.

Dalam persidangan, penasihat hukum meminta jaksa penuntut umum untuk memperlihatkan surat resmi dari Kejaksaan Tinggi kepada BNI terkait dasar penunjukan perusahaan pengelola aset sitaan tersebut.

Di hadapan majelis hakim terungkap bahwa surat balasan dari Kejati Jambi  kepada Bank BNI baru diterbitkan pada 11 Maret 2026.

Dalam surat itu, Kejati melalui Aspidsus Kejati Jambi pada prinsipnya mempersilahkan pihak Bank BNI menunjuk perusahaan untuk mengelola aset yang masih berstatus sitaan tersebut.

Fakta itu kemudian dipertanyakan tim penasihat hukum karena penguasaan dan pengelolaan aset yang dilakukan oleh  PT MMJ disebut telah berlangsung jauh sebelum adanya surat resmi tersebut.

“Kalau surat baru terbit 11 Maret 2026,  dasar penguasaan aset selama tiga tahun ini apa?” ujar Fikri di persidangan.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut legalitas pengelolaan aset yang masih berada dalam penguasaan negara sebagai barang sitaan perkara pidana korupsi.

Terkini