JAMBI – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jambi Varial Adhi Putra pada Senin (4/5/2026), ditahan oleh penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Varial merupakan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pengadaan peralatan praktik sekolah menengah kejuruan (SMK) pada Disdik Provinsi Jambi tahun anggaran 2022, dengan kerugian negara mencapai Rp 21 miliar.
Selain Varial, penyidik juga melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yakni mantan Kabid SMK Disdik Provinsi Jambi Bukri, serta David selaku broker dalam proyek tersebut.
Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Setelah pemeriksaan, barulah ketiganya digiring ke Rutan Polda Jambi dengan mengenakan rompi orange dan tangan diborgol.
“Berdasarkan pertimbangan penyidik, perlu dilakukan upaya paksa penahanan terhadap ketiga tersangka,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmadia kepada wartawan.
Sebelum dilakukan penahanan, Taufik mengatakan Varial, Bukri, dan David telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik.
Sementara itu untuk perkembangan perkara, Taufik mengatakan penyidik tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk dikirimkan ke kejaksaan.
Varial Adhi Putra sendiri maupun kuasa hukumnya enggan memberikan komentar saat ditanyai wartawan terkait penahanan tersebut.
