Majelis Hakim Beda Pendapat dalam Putusan Bengawan Kamto, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Kamis, 21 Mei 2026 | 11:08:10 WIB
Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Daritas saat memberikan keterangan kepada wartawan

JAMBI - Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) Bengawan Kamto divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT PAL.

Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi, Bengawan Kamto dijatuhi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp80 miliar.

Namun putusan majelis hakim itu tidak bulat. Salah seorang majelis hakim, yakni Annisa Brigestirana, menyampaikan disseting opinion atau perbedaan pendapat.

Ia berpendapat jika Bengawan Kamto tidak bersalah dalam perkara tersebut. Adapun dua anggota majelis hakim lainnya menyatakan terdakwa bersalah.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Daritas, memastikan akan mengajukan upaya banding. Menurutnya, terdapat perbedaan penilaian di antara majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.

Ilham menyebut Ketua Majelis Hakim memiliki pandangan bahwa Bengawan Kamto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, disebut tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Bengawan Kamto, baik melalui percakapan WhatsApp, telepon, email, dokumen, maupun keterangan saksi dan ahli di persidangan.

“Ada perbedaan penilaian majelis hakim terhadap putusan ini. Ketua majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti sama sekali melakukan dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Ilham.

Ia juga menegaskan proses berdirinya PT PAL tidak melibatkan Bengawan Kamto. Menurutnya, perusahaan tersebut mulai berproses sejak 2014 dan mulai beroperasi pada 2017, sedangkan Bengawan Kamto baru membeli perusahaan pada Mei 2018.

“Bahwa proses berdirinya PT PAL ini tidak ada peran dari terdakwa,” ujarnya.

Selain itu, Ilham menyebut selama persidangan tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan Bengawan Kamto memerintahkan pihak lain terkait proses kredit maupun dugaan pemolesan data.

Menurutnya, bukti elektronik yang diajukan jaksa justru mengarah kepada pihak lain, seperti Wendy Haryanto, Arif Rohman, Victor Gunawan, Martinus Nata, dan CSIS Onei.

Padahal, berdasarkan bukti digital forensik yang diajukan JPU, terdapat percakapan WhatsApp antara Arif Rohman dengan Wendy serta percakapan antara Arif Rohman dan Victor terkait pembagian uang sebesar Rp5 miliar yang disebut sebagai bagian “BK”.

Dalam percakapan tersebut, uang itu disebut dibagi masing-masing Rp2,5 miliar untuk Arif Rohman dan Rp2,5 miliar untuk Victor.

Selain itu, bukti digital forensik juga mengungkap adanya grup WhatsApp “Penyelamatan PT PAL” dan “New PT PAL” yang menunjukkan keterlibatan Arif Rohman sejak awal berdirinya PT PAL hingga saat ini.

Termasuk saat proses pengajuan kredit PT PAL ke Bank BNI, Arif Rohman disebut ikut menyediakan berbagai data dan dokumen yang diajukan ke pihak bank.

Namun demikian, pihak kuasa hukum menilai fakta-fakta tersebut justru tidak menjadi pertimbangan utama, sementara hukuman terhadap pihak yang dinilai terlibat dalam proses tersebut dianggap lebih ringan.

“Di persidangan juga terbukti tidak ada satu pun WhatsApp ataupun telepon dari terdakwa Bengawan Kamto untuk menyuruh bagaimana proses kredit ataupun data yang dipoles,” paparnya.

Meski demikian, dua anggota majelis hakim lainnya memiliki pandangan berbeda dan menilai Bengawan Kamto memerintahkan Victor terkait proses tersebut.

“Dua majelis hakim lain menilai bahwa Bengawan Kamto menyuruh Victor,” katanya.

Ilham juga kembali menyinggung polemik pengoperasian PT PAL yang sempat menjadi perhatian selama persidangan.

Menurutnya, pengoperasian aset perusahaan kelapa sawit tersebut belum memiliki dasar hukum yang jelas, meskipun status perusahaan berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas kredit investasi dan modal kerja Bank BNI.

Ia menilai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk terkait pengoperasian PT PAL, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam melihat secara utuh posisi dan keterlibatan Bengawan Kamto dalam perkara tersebut.

Menurut pihak kuasa hukum, sekitar 90 persen pertimbangan hakim berkaitan dengan proses perbankan yang terungkap di persidangan.

Selain itu, dalam sidang juga mencuat adanya putusan PKPU dalam homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang masih berlaku hingga Juni 2027 sebagai mekanisme penyelesaian perdata sesuai Undang-Undang Perbankan.

Karena itu, ahli Prof. Nindyo Pramono, SH., M.Hum dalam persidangan menyatakan kredit macet PT PAL yang masih berada dalam putusan homologasi merupakan perkara perdata, bukan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi menyatakan Bengawan Kamto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Terdakwa Bengawan Kamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Hakim Annisa Brigestriana saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menilai sejak awal PT Prosympac Agro Lestari tidak memenuhi syarat menerima fasilitas kredit dari Bank BNI. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp105 miliar.

Terkini