Bengawan Kamto Ajukan Banding, Nilai Putusan Majelis Hakim Tidak Adil

Jumat, 22 Mei 2026 | 16:39:14 WIB
Kuasa hukum Bengawan Kamto, lham Kurniawan Daritas, memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan

JAMBI - Melalui kuasa hukumnya, Bengawan Kamto menyatakan akan mengajukan upaya banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk kepada PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL).

Sebelumnya, Bengawan Kamto selaku komisaris utama PT PAL, divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.

Kuasa hukum Bengawan Kamto, Ilham Kurniawan Dartias menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata bisnis dibanding pidana korupsi.

Dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp80.196.778.125 kepada Bengawan Kamto.

"Namun, amar itu juga menyebutkan bahwa hasil pemanfaatan aset sitaan pabrik PT PAL oleh PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) sebesar Rp3 miliar dapat diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti, termasuk hasil pelelangan agunan kredit PT PAL yang berada di bawah hak tanggungan BNI," katanya Jumat (22/5/26).

Menurut Ilham, amar tersebut justru memperlihatkan bahwa persoalan utama dalam perkara ini berkaitan dengan penyelesaian utang piutang dan aset agunan yang seharusnya berada dalam ranah hukum perdata.

“PKS PT PAL merupakan aset agunan yang berada dalam pengawasan BNI dan masih terikat Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan Nomor 39/Pdt.SUS-PKPU/2021/PN.Mdn tertanggal 12 Juli 2022 yang berlaku sampai Juni 2027. Artinya ada mekanisme penyelesaian hukum perdata yang sedang berjalan,” ujar Ilham.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengajuan lelang pertama oleh BNI kepada KPKNL, nilai Pabrik Kelapa Sawit PT PAL mencapai sekitar Rp126 miliar. Nilai itu disebut jauh lebih tinggi dibanding uang pengganti sebesar Rp80 miliar yang dibebankan kepada Bengawan Kamto.

Pihaknya juga menyoroti penguasaan dan pengoperasian PKS PT PAL oleh PT MMJ sejak November 2022 hingga April 2026 yang disebut berlangsung tanpa dasar hukum yang jelas. Selama hampir tiga tahun enam bulan, kata Ilham, perusahaan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari pengelolaan pabrik tanpa menyelesaikan kewajiban kepada BNI maupun Kejati Jambi.

“Justru yang sudah menggelontorkan dana besar untuk operasional PT PAL dan pembayaran kewajiban ke BNI malah dihukum paling berat. Ini yang kami nilai sebagai bentuk ketidakadilan,” katanya.

Kuasa hukum mengungkapkan bahwa Bengawan Kamto telah mengeluarkan dana hingga Rp61 miliar untuk operasional PT PAL sejak Mei 2018 hingga Juni 2021.

Dana tersebut, menurut mereka, dibuktikan melalui slip setoran tunai, surat pengakuan utang, email permohonan pinjaman dana, serta berbagai dokumen transaksi yang diajukan di persidangan sebagai Bukti T-40.1 sampai T-40.77.

Selain itu, mereka menyebut Bengawan Kamto juga menyerahkan sejumlah jaminan pribadi dan perusahaan, termasuk PT JIM, Hotel Swiss-Belhotel, personal guarantee, corporate guarantee, hingga aset apartemen sebagai bentuk itikad baik dalam proses kredit PT PAL di BNI.

“Kalau sejak awal disebut memiliki niat jahat, tentu tidak mungkin klien kami mengorbankan aset pribadi dan perusahaannya sebagai jaminan kredit. Itu adalah bentuk moral obligation dan komitmen untuk menyelamatkan perusahaan, yang mana sesuai pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. Supardji Ahmad, SH.MH dosen Fak. Hukum Univ. Al Azhar Indonesia mengatakan dengan semua persyaratan dipenuhi debitur ( bengawan kamto) membuktikan tidak ada mens rea atau niat jahat dan perbuatanya bukan tipikor dan harus dinyatakan bebas,  tegas Ilham.

Di sisi lain, kuasa hukum mempertanyakan perbedaan vonis antara Bengawan Kamto dan Komisaris PT PAL, Arif Rohman. Dalam putusan, Arif Rohman hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sementara Bengawan Kamto divonis enam tahun penjara.

Padahal, menurut Ilham, dalam bukti digital forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan terdapat percakapan antara Arif Rohman dengan sejumlah pihak terkait dugaan rencana pengelolaan dana dan kondisi PT PAL.

“Arif Rohman sejak awal pendirian PT PAL terlibat aktif hingga pengajuan kredit, bahkan masih tercatat sebagai komisaris dan pemegang saham. Tetapi justru klien kami yang paling berat dihukum,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum juga menilai majelis hakim anggota tidak mempertimbangkan Putusan Homologasi Pengadilan Niaga Medan tahun 2022 yang menurut ahli hukum perbankan, korporasi, dan PKPU Prof Nindyo Pramono SH MHum masih berlaku hingga 2027 dan menjadi dasar bahwa sengketa tersebut berada di ranah perdata.

Mereka menyoroti adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari Ketua Majelis Hakim Annisa yang disebut bertolak belakang dengan pertimbangan hakim anggota lainnya. Dalam dissenting opinion tersebut, perkara kredit PT PAL dinilai lebih tepat diselesaikan secara perdata.

“Adanya dissenting opinion menunjukkan ada perbedaan pandangan yang sangat mendasar dalam perkara ini. Kami menilai ini menjadi sinyal bahwa putusan tersebut memang masih menyisakan banyak persoalan hukum,” kata Ilham.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan segera mengajukan banding setelah menerima salinan lengkap putusan pengadilan.

Ilnam berharap hakim di tingkat berikutnya dapat melihat perkara ini secara objektif dan memberikan keadilan bagi Bengawan Kamto.

"Kredit macet tidak serta-merta menjadi tindak pidana korupsi, apalagi nilai agunan PKS PT PAL disebut mencapai Rp126 miliar atau lebih besar dari uang pengganti yang dibebankan,” tutupnya.

Terkini