SUNGAIPENUH – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna II Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (29/06/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD. Turut hadir Wakil Wali Kota Sungai Penuh Azhar Hamzah, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, anggota DPRD, kepala SKPD, tenaga ahli fraksi, serta para undangan lainnya.
Dalam sidang tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum, masukan, dan rekomendasi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah disampaikan oleh Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, S.H.
Fraksi-fraksi DPRD memberikan apresiasi atas upaya Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, sejumlah catatan strategis turut disampaikan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif.
Beberapa isu yang menjadi perhatian DPRD meliputi peningkatan realisasi pendapatan daerah, optimalisasi pengelolaan anggaran, percepatan pelaksanaan program pembangunan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta evaluasi terhadap kegiatan yang belum berjalan secara maksimal.
Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut adalah belum terealisasinya pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Fraksi-fraksi DPRD meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh segera memberikan penjelasan sekaligus mengambil langkah konkret agar hak para ASN dapat segera dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD juga berharap pengelolaan APBD ke depan dapat dilaksanakan secara lebih efektif, transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong peningkatan kesejahteraan daerah.
Pembahasan Ranperda akan berlanjut pada agenda penyampaian jawaban Wali Kota Sungai Penuh terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD sesuai jadwal yang telah ditetapkan.