SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., menghadiri peluncuran digitalisasi legalitas kotak amal berbasis QR Barcode hasil kerja sama Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Sungai Penuh, Selasa (26/5/2026).
Peluncuran program ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan pengelolaan kotak amal yang lebih transparan, aman, dan akuntabel. Melalui sistem QR Barcode, setiap kotak amal memiliki identitas digital resmi yang dapat dipindai oleh masyarakat untuk memastikan legalitas serta pihak pengelolanya.
Program tersebut merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam mencegah penyalahgunaan kotak amal yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum. Di sisi lain, inovasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menyalurkan donasi melalui sarana yang resmi dan terpercaya.
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, memberikan apresiasi atas terobosan tersebut. Menurutnya, digitalisasi legalitas kotak amal merupakan langkah maju yang tidak hanya memperkuat tata kelola dana amal, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
"Digitalisasi legalitas kotak amal ini merupakan langkah maju yang sangat positif. Selain meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berdonasi, juga menjadi upaya bersama dalam menjaga keamanan serta mencegah penyalahgunaan kotak amal untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab," ujar Hutri Randa.
Sementara itu, pihak Densus 88 Anti Teror menjelaskan bahwa sistem QR Barcode memungkinkan masyarakat memverifikasi legalitas kotak amal hanya melalui pemindaian menggunakan telepon genggam. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa dana yang disalurkan benar-benar diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Melalui program ini, Pemerintah Kota Sungai Penuh berharap pengelolaan kotak amal semakin profesional, akuntabel, dan transparan, sekaligus memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan dana sosial demi menjaga kepercayaan masyarakat.