Kerinci – Program pupuk bersubsidi yang dibiayai negara untuk menjaga ketahanan pangan kini menjadi sorotan. Di lapangan, muncul dugaan bahwa pupuk subsidi tidak lagi sepenuhnya dinikmati petani sesuai ketentuan, melainkan dimanfaatkan oleh oknum tertentu sebagai ladang bisnis dengan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penyaluran dan penebusan oleh penerima sebagaimana yang tercantum dalam E-RDKK, harganya diatas harga HET yaitu Rp. 100 Rb per zak, terjadi di Kios Koperasi Arabika Tani Desa Sungai Tanduk Kec. Kayu Aro Kab. Kerinci Jambi.
Diketahui kios tersebut menyalurkan kepada kelompok tani untuk tujuh desa di Kec. Kayu Aro, menaungi hampir ratusan kelompok dengan total penyaluran puluhan ton setiap penyaluran. Penjualan pupuk diatas harga HET menurut Nova, sudah menjadi kesepakatan semua anggota kelompok tani yang terdaftar di kiosnya.
Sejumlah petani mengaku terpaksa membeli pupuk dengan harga yang lebih tinggi dari HET karena khawatir tanaman tidak memperoleh pemupukan tepat waktu. Posisi petani yang bergantung pada ketersediaan pupuk membuat mereka nyaris tidak memiliki pilihan selain mengikuti harga yang ditetapkan penjual.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, mengapa pupuk subsidi yang seharusnya dijual sesuai HET bisa beredar dengan harga lebih tinggi? Apakah terjadi lemahnya pengawasan, atau ada dugaan permainan dalam rantai distribusi mulai dari distributor hingga pengecer? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu dijawab melalui pemeriksaan yang menyeluruh oleh pihak berwenang.
Jika dugaan tersebut terbukti, praktik penjualan di atas HET tidak hanya merugikan petani, tetapi juga berpotensi menghambat tujuan program subsidi yang dibiayai dari anggaran negara. Subsidi yang semestinya meringankan beban biaya produksi justru berisiko menjadi sumber keuntungan yang tidak semestinya bagi pihak-pihak tertentu.
Pemerintah daerah, instansi teknis, dan aparat penegak hukum didesak melakukan audit distribusi pupuk subsidi, memeriksa kesesuaian stok dengan penyaluran, menelusuri bukti transaksi, serta memverifikasi harga jual di tingkat kios. Transparansi hasil pemeriksaan menjadi penting agar kepercayaan petani terhadap program subsidi tidak terus menurun.
Masyarakat juga berharap pengawasan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu, sehingga tidak ada ruang bagi siapa pun yang memanfaatkan program subsidi untuk kepentingan pribadi.
Ditengah fluktuasi harga komoditas dan tantangan distribusi, penetapan Harga Eceran Tertinggi ( HET ) pupuk bersubsidi menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan, keterjangkauan dan keadilan bagi petani kecil. Pupuk bersubsidi bukan sekedar bantuan finansial, melainkan instrumen vital dalan menjaga ketahanan pangan dan produktivitas pertanian nasional. Dengan diterapkan HET pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem distribusi pupuk yang trasparan, efisien dan berpihak pada petani.
Saat ini, HET pupuk bersubsidi berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025 adalah Urea Rp 2.250/kg, NPK Phonska Rp 2.300/kg, dan pupuk organik Rp 800/kg. Kementan menetapkan margin Rp 62,5/kg untuk distributor dan Rp 144,24/kg untuk pengecer, margin ini a berlaku mulai 1 Oktober 2025. Penyesuaian margin disetujui dan diterapkan, hal itu diharapkan mampu menekan potensi kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk yang kerap dikeluhkan petani.
Tujuan utama penetapan HET adalah:
1. Melindungi petani kecil agar tidak dirugikan oleh permainan harga di tingkat pengecer.
2. Menjaga keadilan distribusi sehingga seluruh petani mendapatkan pupuk dengan harga yang sama.
3. Mencegah praktik penyimpangan, seperti penjualan di atas HET atau pengalihan pupuk subsidi ke pihak yang tidak berhak.
4. Emberikan kepastian usaha, baik bagi petani maupun pelaku distribusi, karena harga resmi sudah ditetapkan pemerintah.
