SUNGAIPENUH,Suarabernas.com – DPRD Kota Sungai Penuh menggelar Rapat Paripurna IV dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa malam (14/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Sungai Penuh, Hutri Randa, S.Sos., M.M., didampingi unsur pimpinan DPRD. Hadir dalam kesempatan tersebut Wali Kota Sungai Penuh Alfin, S.H., Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, para kepala OPD, tenaga ahli fraksi, serta tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhir sebagai wujud pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah. Selain menyatakan sikap terhadap Raperda, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah evaluasi dan masukan atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Fraksi-fraksi menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan APBD tidak semata-mata diukur dari tingginya serapan anggaran, tetapi harus dilihat dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat. Anggaran daerah diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam penyampaiannya, fraksi-fraksi juga menyoroti masih adanya program yang belum berjalan optimal, rendahnya efektivitas sejumlah kegiatan, serta pentingnya peningkatan disiplin dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan anggaran. Hal tersebut dinilai penting agar setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD benar-benar memberikan hasil yang maksimal bagi pembangunan daerah.
Selain itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Sungai Penuh menjadikan berbagai catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pemerintah ke depan, bukan sekadar memenuhi tahapan administrasi. Prinsip akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus terus menjadi landasan utama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan pendapat akhir seluruh fraksi, DPRD Kota Sungai Penuh menyetujui dan merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dengan sejumlah catatan strategis yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah.
DPRD menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten guna memastikan seluruh program pembangunan dan penggunaan anggaran daerah berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Sungai Penuh.