Suaraberna.comKerinci,-Keputusan dewan pembina dpp gerindra prabowo subianto,mengeluarkan surat keputusan penetapan ketua dprd kabupaten kerinci atas nama andespa kendora sangatlah tepat dan tidak ada ad art partai yang dilanggar.
pasalnya, didalam (AD- ART) partai gerindra pasal 19 ayat 3 huruf O angka 4 berbunyi
"Ketua dewan pembina partai gerindra memiliki hak menyetujui atau tidak menyetujui". Hal ini menunjukkan bahwa keputusan dewan pembina tidak ada melanggar (AD/ART) partai.
Namun, Sikap Ketua DPD Partai gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra, terkesan "tutup mata dan menentang kewenangan Ketua Dewan Pembina partai " hal ini bisa menimbulkan persepsi negatif, terutama jika ia dianggap tidak proaktif dalam menangani masalah ini. Sebagai pimpinan di tingkat provinsi, semestinya ia memiliki peran strategis dalam memastikan setiap keputusan pusat partai berjalan dengan baik di daerah. Ketidakpedulian atau lambannya penanganan bisa mengesankan adanya ketidakseriusan dalam menjaga stabilitas partai di wilayah tersebut.
Secara keseluruhan, ketidaksepakatan ini bisa berakibat buruk bagi kohesi internal partai di Jambi, khususnya di Kerinci. Jika konflik ini tidak segera diatasi, dampaknya bisa merusak hubungan antar kader serta citra partai di mata masyarakat, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.
Hingga kini, Ketua Partai gerindra provinsi jambi belum memberi tanggapan meskipun awak media ini sudah mencoba mengkonfirmasi melalui via whats app.
Syahbandar, Ketua OKK DPD Gerindra sekaligus Ketua Harian Bapilu Gerindra, menyebutkan bahwa proses penetapan ketua DPRD Kerinci akan sesegera mungkin diproses.. Ia mengatakan bahwa saat ini masih ada beberapa revisi administrasi yang perlu diselesaikan terlebih dahulu sebelum proses penetapan dilanjutkan.
"Iya, sesegera mungkin akan kita proses, karena ada administrasi yang harus direvisi," jelasnya.(die)