Tanggapi Penghentian Layanan SKTP oleh Dinkes Provinsi Jambi, Ini Kata Gubernur Al Haris

Tanggapi Penghentian Layanan SKTP oleh Dinkes Provinsi Jambi, Ini Kata Gubernur Al Haris
Gubernur Jambi Al Haris

JAMBI - Gubernur Jambi Al Haris akhirnya buka suara menanggapi polemik layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dihentikan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jambi.

Al Haris berang begitu mengetahui Dinkes tidak lagi memberikan rekomendasi soal layanan SKTM untuk warga miskin berobat ke rumah sakit pemerintah.

"Intinya Dinkes itu tidak berhak menstop soal layanan SKTM. Harusnya Dinkes itu membantu memberikan rekomendasi SKTM bagi warga tak mampu yang ingin berobat bukannya menstop layanan itu," kata Al Haris kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Menurut Al Haris, surat edaran Dinkes yang diteken oleh Kadinkes Fery Kusnadi itu adalah bentuk semena-mena.

Al Haris mengaku kecewa jika ada organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah kepemimpinannya malah tidak membantu program pemerintah.

Bahkan Al Haris menegaskan Dinkes tidak berhak menyetop layanan SKTM tersebut. "Harusnya Dinkes itu membantu Gubernur Jambi dari program program yang ada. Terutama soal SKTM ini," tegasnya.

Al Haris juga menegaskan agar layanan SKTM itu harus kembali dilanjutkan, dan ia meminta Dinkes jangan menghalang-halangi program pro rakyat seperti SKTM yang tentu sangat membantu masyarakat tidak mampu berobat.

"Jadi saya tegaskan SKTM itu kembali dijalankan. Tidak ada disetop setop oleh Dinkes," ujarnya.

Demi membantu masyarakat tidak mampu berobat di Rumah Sakit Pemerintah Jambi, Al Haris menyebutkan bahwa layanan SKTM kembali diteruskan.

Ia juga menyebutkan bahwa masyarakat Jambi tidak perlu khawatir untuk berobat ke Rumah Sakit Pemda.

"Jadi SKTM terus jalan, semua jalan jangan ada yang disetop," ucap Al Haris.

Sebelumnya, pemberhentian layanan SKTM oleh Dinkes ini berdasarkan surat nomor S I.970/dinkes-4.3/XII/2024. Surat ini diteken langsung oleh Kadinkes Jambi dr.MHD.Fery Kusnadi,Sp.OG,MM

Layanan SKTM ini resmi dihentikan oleh Dinkes Jambi pertanggal 1 Januari 2025. Pihak Dinkes mengklaim bahwa pemberhentian layanan SKTM itu berdasarkan keputusan Mendagri RI Nomor 15 tahun 2024.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index