Mantan Pejabat Disdik Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Pejabat Disdik Provinsi Jambi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia saat menunjukkan barang bukti uang terkait kasus dugaan korupsi di Disdik Provinsi Jambi

JAMBI - Mantan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi berinisial ZH ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan peralatan praktek utama (DAK fisik SMK).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia kepada awak media, Jumat (11/4/2025), mengatakan dalam kasus ini, dana pendidikan senilai Rp180 miliar yang digelontorkan pada Maret 2021 diduga telah disalahgunakan.

Taufik menyebutkan, dana tersebut mencakup Rp51 miliar untuk SMA, dan Rp122 miliar untuk 16 SMK.

Tim Investigasi telah memeriksa logistik dan dokumen pengadaan, serta menyita uang senilai Rp6 miliar.

Setidaknya ada tiga laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait kasus ini, dengan satu kasus sudah dalam tahap proses dan tiga lainnya masih dalam penyelidikan.

Setelah mendapat laporan dari audit diungkapkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp21,89 miliar.

Dalam kasus ini, tersangka ZH merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang SMK Disdik Provinsi Jambi.

Dalam penyelidikan, ditemukan indikasi persekongkolan antara PPK dan pihak penyedia jasa terkait proses pengadaan barang. Barang-barang yang telah diperiksa, seperti mesin cuci, alat facial, masih banyak lagi disebut tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak dipakai.

"Kemarin juga sudah dipanggil ahli dari ITS, guna menilai kualitas barang dan menemukan adanya pelanggaran hukum. Dan setelah diperiksa ternyata barang itu sudah dimark-up dan merugikan negara," ungkapTaufik.

"Intinya barang itu sudah tidak layak dipakai lagi." lanjutnya.

Tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 , Pasal 5 Ayat 2 Junto, Pasal 18 Junto, dan Pasal 15 UUD No. 31 tahun 1999 terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu berdasarkan penelusuran media ini, ZA yang merupakan Zainul Hapis, sudah lama tidak bertugas di Disdik Provinsi Jambi.

Menurut sumbet media ini, ZA saat ini berdinas di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Jambi.

"Sudah tidak di Disdik lagi, sekarang di Dinas Perpustakaan," sebut sumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index