Rohil, (Suara Bernas.Com) Dua Pejabat Rokan Hilir ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Rohil Sebagai Tersangka Perkara Tindak Pidana dugaan Korupsi Pembangunan dan Rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan Kecamatan pasir limau (Palika)
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Rokan Hilir( Rohil) melakukan penahanan terhadap Tersangka SJ selaku sebagai Pejabat Teknis Pembuat Komitmen (PPTK )
Kajari Rohil Andi Adikawari Putera ,SH, MH menyampaikan Tersangka SJ ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-01/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 19 Mei 2025 .Tersangka SJ dititipkan Di Rutan Bagansiapiapi selama 20 hari, terhitung sejak 19 Mei 2025 hingga 07 Juni 2025 kedepan .Kajari juga menegaskan Penahanan terhadap tersangka setelah mempertimbang syarat subjektif maupun objektif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
“ SJ sebagai (PPTK) dan AA Sebagai ( PA) Kadisdik telah ditetapkan secara bersama sebagai Tersangka pada Kamis 15 Mei 2025 ,” Kata Kajari Rohil Andi Adikawari Putera SH.MH, Senin (19/5/25) dikantor Kejari Batu 6 Bagansiapiapi
Andi juga menerangkan bahwa Peran SJ Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 kegiatan pembangunan dan sebagai Pelaksana 2 kegiatan rehabilitasi pada kegiatan di SMP N 4 (Palika) Panipahan TA 2023 tersebut.
Dimana Kronologis perkara Anggaran DAK Tahun 2023 pada Disdik Rohil pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas
Sumber berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan berjumlah 8 kegiatan total anggaran senilai Rp. 4.316.651.000. kegiatan dilakukan dengan metode Swakelola.
Dalam melaksanakan kegiatan Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi.
Kegiatan tersebut dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga Tim Penyidik menemukan beberapa Perbuatan Melawan Hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil
" Sehingga adanya penggelembungan pembelian bahan material, dan penyusunan SPJ tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya dan Ketidak sesuaian pada mutu bangunan sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 1.109.304.279, 90 ," kata Adi lagi
Kegiatan Ekspose Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, S.H, M.H melalui Kasi Intelijen Kejari Rokan Hilir Yopentinu Adi Nugraha, S.H, M.H juga didampingi Kasi Pidsus Kejari Rohil Misael Tambunan, S.H, M.H
Kasi Intel Yopentinu menyebutkan seharusnya Tersangka SJ dan AA dijadwal hadir secara bersamaan namun AA beralasan sedang sakit sehingga tidak dapat hadir maka akan dijadwalkan melakukan pemeriksaan pada hari berikutnya.
Pihak Kajari berpendapat jika memang benar-benar sakit tidak dapat dipaksakan oleh karena dalam proses penegakan hukum harus juga memperhatikan Hak dari Tersangka Akan tetapi jika sakit tersebut hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan
“ Tim Penyidik Kejari sudah memiliki strategi tersendiri untuk mensiasati ,” ungkapnya (**)